Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:38 WIB

Tidak Terima Lahannya Dieksekusi, Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Tempuh Jalur Hukum

Ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi Kuasa Hukum, Harry Samsuddin menggelar konferensi pers untuk menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar, Selasa (21/05/2024)

Ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi Kuasa Hukum, Harry Samsuddin menggelar konferensi pers untuk menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar, Selasa (21/05/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi kuasa hukumnya, Harry Samsuddin menggelar konferensi pers keberatan atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar, Selasa (21/05/2024).

Kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng, namun ahli waris mengklaim bahwasanya nama yang dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.

Lahan yang dieksekusi adalah milik H. Ramang Bin Manruppai dan saat ini dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Cendrawasih No. 410/460, RT-RW: 003/003, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H. Ramang Bin Manruppai.

Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, putra dari almarhum H. Ramang Bin Manruppai, menyampaikan bahwasanya eksekusi ini dilakukan dengan nama yang salah.

“Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah kepada awak media pada saat dilokasi.

Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hibah yang menjadi dasar perubahan sertifikat tanah,” jelas Harry Samsuddin.

Harry Samsuddin menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai.

“Sertifikat tanah ini telah diubah oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hibah yang cacat hukum,” tambahnya.

Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” tutup Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi oleh Kuasa hukum partner.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polisi Kejar Pelaku Penikaman Anggota Damkar Barru

Hukum dan Kriminal

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Hukum dan Kriminal

Kasus Kriminal di Wajo Tahun 2022 Meningkat

Hukum dan Kriminal

Diduga Melakukan Pencurian di Mall MARI, Dua Pemuda Diamankan Polsek Mamajang

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Amankan Oknum ASN di Wajo, Ini Kasusnya

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki Shabu, DD Petani Asal Sabbangparu Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Hukum dan Kriminal

Polsek Keera Ringkus Pelaku Pencurian Solar Mobil Parkir