LINTASCELEBES.COM WAJO — Resmob satreskrim Polres Wajo berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian ternak (Curnak).
Pelaku Curnak berinisial HMS alias MD yang dibekuk jajaran Polres Wajo yang dipimpin Bripka Baso Arwan, Dibekuk di Desa Lempa Kecamatan Pammana Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Hal itu disampaikan Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman saat menggelar press release Operasi Sikat Lipu di Lobi Mapolres Wajo Selasa (27/06/2023).
AKBP Fatchur Rochman menjelaskan, pengungkapan kasus curnak tersebut berdasarkan LP/B/807/X/2019/SPKT/Polres Wajo Polda Sulsel Tanggal 05 Oktober 2019. “Dimana pada hari tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak Sapi sebanyak 3 ekor dan korban mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta,” jelasnya.
Mantan Kapolres Maros ini mengungkapkan bahwa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak berada di Desa Lempa Kecamatan Pammana, sehingga anggota Resmob Polres Wajo langsung menuju ke tempat dan langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Zah)
Editor: Sudirman












