LINTASCELEBES.COM GORONTALO — Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Gorontalo Kota meringkus MP bersama rekan wanitanya berinisial NH Diduga sebagai pelaku pencurian spesial barang elektronik.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta dalam Press Conference yang berlangsung di depan Mapolres pada Rabu (25/01/2023) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kasus pencurian handphone, uang dan perhiasan emas yang terjadi pada Sabtu (14/01/2023). Atas laporan tersebut Polisi berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada kedua pelaku tersebut.
Pada kesempatan itu juga Kapolresta Kota Gorontalo menjelaskan sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit televisi berbagai merk dan ukuran, 1 set sound sistem, 1 unit alat pemanggang digital, 1 unit kompor gas, sejumlah ponsel android, serta sejumlah tabung gas berukuran 3 dan 5,5 Kilogram, barang bukti tersebut disita dari lokasi yang berbeda.
“Dalam pemeriksaan Pelaku MP telah melakukan aksinya sejak September 2022 dan telah beraksi di 12 lokasi berbeda diwilayah kota Gorontalo” Kata Kapolresta Gorontalo kota
Kapolres juga menerangkan, adapun modus pelaku yang hanya menjalankan aksinya seorang diri pada malam dan dini hari itu, yaitu mencongkel jendela rumah dengan menggunakan dua alat bukti yang telah diamankan yaitu obeng dan pisau.
“menurut pengakuan dari pelaku MP, ia nekat melakukan aksinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Jadi Terduga Pelaku MP ini merupakan residivis kasus serupa di Sulawesi Tengah” Tambahnya.
para terduga pelaku terancam akan dijerat Pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.(Pengky Djoha)
Editor: Sudirman