Home / Gorontalo / Hukum dan Kriminal

Rabu, 25 Januari 2023 - 22:40 WIB

Polresta Gorontalo Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik

LINTASCELEBES.COM GORONTALO — Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Gorontalo Kota meringkus MP bersama rekan wanitanya berinisial NH Diduga sebagai pelaku pencurian spesial barang elektronik.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta  dalam Press Conference yang berlangsung di depan Mapolres pada Rabu (25/01/2023) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kasus pencurian handphone, uang dan perhiasan emas yang terjadi pada Sabtu (14/01/2023). Atas laporan tersebut Polisi berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada kedua pelaku tersebut.

Pada kesempatan itu juga Kapolresta Kota Gorontalo menjelaskan sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit televisi berbagai merk dan ukuran, 1 set sound sistem, 1 unit alat pemanggang digital, 1 unit kompor gas, sejumlah ponsel android, serta sejumlah tabung gas berukuran 3 dan 5,5 Kilogram, barang bukti tersebut disita dari lokasi yang berbeda.

“Dalam pemeriksaan Pelaku MP telah melakukan aksinya sejak September 2022 dan telah beraksi di 12 lokasi berbeda diwilayah kota Gorontalo” Kata Kapolresta Gorontalo kota

Kapolres juga menerangkan, adapun modus pelaku yang hanya menjalankan aksinya seorang diri pada malam dan dini hari itu, yaitu mencongkel jendela rumah dengan menggunakan dua alat bukti yang telah diamankan yaitu obeng dan pisau.

“menurut pengakuan dari pelaku MP, ia nekat melakukan aksinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Jadi Terduga Pelaku MP ini merupakan residivis kasus serupa di Sulawesi Tengah” Tambahnya.

para terduga pelaku terancam akan dijerat Pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.(Pengky Djoha)

Editor: Sudirman

Baca juga:  Curhat Bareng Polisi, Kapolda Helmy Santika Imbau Masyarakat Menjadi Polisi Untuk Dirinya Sendiri

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Manfaatkan Limba Tongkol Jagung, PT. Syngenta Seed Indonesia Wilayah Gorontalo Gelar Entrepreneurship

Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Lipu 2023, Polres Wajo Tangkap Terduga Pembobol Kantor Pos

Hukum dan Kriminal

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Hukum dan Kriminal

Kompol Akbar Usman Sebut 16 Pelaku Pencurian Mutiara PT. TOM Telah Diamankan

Hukum dan Kriminal

Pesta Hiburan Malam Berujung Maut, Tamparan Dibalas 13 Kali Tikaman

Gorontalo

Kantor Imigrasi Gorontalo Pererat Kebijakan dan Sinergitas dengan Media

Gorontalo

Fakultas Pertanian Universitas N6egeri Gorontalo Maksimalkan Potensi Sumber Daya Lokal Tanaman Aren

Hukum dan Kriminal

Tidak Terima Lahannya Dieksekusi, Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Tempuh Jalur Hukum