Home / Sulsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Gudang Minol Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Disperin Makassar Diminta Lakukan Penindakan

Dokumentasi lokasi gudang tempat penyimpanan minuman alkohol diduga tanpa izin terletak di Ruko Cendrawasih Square, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Makassar, Jumat (28/8/2026)

Dokumentasi lokasi gudang tempat penyimpanan minuman alkohol diduga tanpa izin terletak di Ruko Cendrawasih Square, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Makassar, Jumat (28/8/2026)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Aktivitas gudang minuman alkohol (Minol) yang terletak di Wilayah Ruko Cendrawasih Square, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Makassar diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar Perwali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 17 TahuMakassar.

Perwali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 mengatur lokasi pergudangan dan aktivitas bongkar muat wajib berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) atau wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

Serta kegiatan gudang dan bongkar muat dilarang keras di luar kawasan yang ditentukan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan akibat truk besar.

Sementara Perwali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi.

Terpantau oleh wartawan media lintascelebes.com di lokasi gudang minuman alkohol tanpa izin itu nampak terlihat pintu besi yang tidak terbuka lebar terkesan menutupi aktivitas yang berada didalam ruko, Jumat (28/8/2026).

Hal senada juga disampaikan warga sekitar yang mengatakan bahwa di dalam ruko itu terlihat tumpukan dos dan pintunya hanya terbuka sedikit, kadang dibuka kalau ada aktivitas, biasanya ada mobil pribadi datang ambil dos.

“Ada tadi aktivitas disitu, dia buka pintunya dan kelihatan di dalam ruko banyak tumpukan dos, banyak sekali. Selain itu di wilayah ruko ini sering terlihat aktivitas bongkar muat kontainer dan truk besar,” kata warga.

Dengan adanya dugaan tersebut diminta kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Makassar untuk turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan tempat usaha yang nekat beroperasi tanpa izin.

Staf Analisis Perdagangan Disperin Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan bahwa pihaknya menunggu surat perintah, setelah selesai akan turun tinjau lokasi gudang minol tersebut.

“Kalau memang melanggar pasti kami akan tindaki,” tegas Hamid.

Editor: Syafruddin Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Perkuat Ketahanan Pangan KNPI Makassar Jalin Sinergi dengan Bulog Sulsel

Advertorial

DPRD Wajo Resmi Usulkan H. Andi Rosman-dr. Baso Rahmanuddin Jadi Pemimpin Wajo

Sulsel

Wali Kota Danny Pomanto Lepas Peserta Fun Run 5.0 K TVRI Sulsel, Minta Peserta Utamakan Sportivitas

Sulsel

Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Makassar Gelar Halal Bi Halal

Sulsel

Perkuat Kesiapan Satuan, Tim Korem 141/TP Pantau Logistik dan Latihan di Kodim 1406/Wajo

Sulsel

Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu

Sulsel

Andi Seto Asapa Sambut Komunitas Sepeda E2G Gowes Makassar-Sinjai

Sulsel

Walikota Makassar Rakor Bersama Jajaran Kepala SKPD, Bahas Laskar Pelangi