LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Aktivitas gudang minuman alkohol (Minol) yang diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar Perwali Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengawasan Minol terletak di Wilayah Ruko Cendrawasih Square, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Makassar.
Perwali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 mengatur lokasi pergudangan dan aktivitas bongkar muat wajib berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) atau wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.
Serta kegiatan gudang dan bongkar muat dilarang keras di luar kawasan yang ditentukan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan akibat truk besar.
Sementara Perwali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi.
Terpantau oleh wartawan Media lintascelebes.com di lokasi gudang minuman alkohol tanpa izin itu nampak terlihat pintu besi yang tidak terbuka lebar terkesan menutupi aktivitas yang berada didalam ruko, Jumat (28/8/2026).
Hal senada juga disampaikan warga sekitar yang mengatakan bahwa di dalam ruko itu terlihat tumpukan dos dan pintunya hanya terbuka sedikit, kadang dibuka kalau ada aktivitas, biasanya ada mobil pribadi datang ambil dos.
“Ada tadi aktivitas disitu, dia buka pintunya dan kelihatan di dalam ruko banyak tumpukan dos, banyak sekali. Selain itu di wilayah ruko ini sering terlihat aktivitas bongkar muat kontainer dan truk besar,” kata warga.
Dengan adanya dugaan pelanggaran Perwali Kota Makassar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Makassar diminta untuk turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan tempat usaha yang nekat beroperasi tanpa izin.(Sir)
Editor: Syafruddin Menroja













