Home / Sulsel

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:37 WIB

Disperkim Makassar Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Perbaikan RTLH Tahun 2023

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar sosialisasi pelaksanaan perbaikan RTLH Tahun 2023 di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kamis (20/07/2023).

Kegiatan sosialisasi pelaksanaan perbaikan RTLH tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta warga setempat.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan Program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar melalui Bidang Perumahan dan Permukiman yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) Tahun 2023.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa mengatakan, bantuan ini merupakan perpaduan antara dana APBN dan APBD, namun pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat dan pengawasan dilakukan oleh Disperkim.

Lebih lanjut, Nirman Niswan menjelaskan dalam kunjungan ini, kami merasakan betapa manfaat kegiatan ini sangat besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, semoga Allah menilai kegiatan ini sebagai ibadah bagi para pelaksana.

“Pemerintah Kota Makasssar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas masyarakat yang memperoleh bantuan dan luas kawasan kumuh kota makssar semakin berkurang,” tutup Kadisperkim Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Pendidikan

HMI-MPO Komisariat Uniprima & IAI As’adiyah Sukses Gelar Kegiatan Basic Training Akbar( LK-1 )

Sulsel

Kunjungan Longwis Danny Pomanto Gunakan Ojol

Sulsel

Sekda Abustan: Tahun 2022 Barru Dapat Alokasi DBH-CHT Rp.199.842.000

Advertorial

Hari Pendidikan Nasional, Bupati Wajo Sampaikan Terima Kasih Kepada Insan Pendidikan

Sulsel

Deklarasi Bersama Pelabuhan Makassar, Dishub Jaga Stabilitas Transportasi

Advertorial

Satu Tahun Kepemimpinan AR-DBR: Akselerasi Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi Wajo

Sulsel

Pengaturan Pasar Tempe, Amran Mahmud Tegaskan Tidak Ada Kepentingan Pribadi Di Dalamnya

Advertorial

Andi Bataralifu Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Wajo