Home / Wajo

Kamis, 30 September 2021 - 15:57 WIB

Pendaftar CPNS-PPPK Wajo Tes SKD di Makassar 7 Oktober Mendatang

Kepala BKPSDM Wajo Drs. Herman

Kepala BKPSDM Wajo Drs. Herman

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo membuka seleksi untuk beberapa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru untuk 2021.

Adapun formasi dan persyaratannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 4131 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5587/B-KS 04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Juni 2021 dan Surat Nomor 5870/8-KS 04 01/SD/K/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Pendaftaran dimulai pada 30 Juni sampai 14 Juli 2021 kemudian berproses sampai pada tahap pengumuman lolos berkas dan berhak untuk mengikuti tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Herman, mengatakan ada 472 orang dinyatakan lolos mengikuti tes SKD pada rekrutmen CPNS 2021 di wilayah Wajo.

“Jumlah pendaftar total sebanyak 503 orang mendaftar. Namun, setelah dilakukan seleksi berkas, hanya 472 dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tes SKD,” ucap Herman, Kamis (30/9/2021).

Herman melanjutkan, yang lulus berkas ini selanjutnya akan mengikuti seleksi CPNS di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Kota Makassar, yang dijadwalkan pada 7 Oktober mendatang. Khusus untuk formasi PPPK Guru, Jadwalnya Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Adapun formasi yang diperebutkan sejumlah 94 formasi dengan rincian 35 formasi untuk CPNS umum dan 59 untuk PPPK guru,” sebut Herman.

Kepada para peserta yang akan mengikuti seleksi, Herman berharap agar mengikuti tata tertib sebagaimana surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Wajo, perihal kewajiban peserta seleksi CPNS.

“Termasuk peserta harus hadir 90 menit sebelum ujian karena ada sejumlah proses yang harus dilewati sebelum ujian dimulai. Bagi peserta yang terlambat dan tidak menunjukkan atau membawa persyaratan tata tertib, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur,” jelasnya.

Selain itu, eks Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Wajo ini juga mewanti-wanti peserta untuk tidak melakukan praktik curang termasuk menggunakan joki. “Apabila ada menggunakan joki dan ditemukan langsung dibatalkan. Segala bentuk yang bersifat curang akan dibatalkan BKN,” tegasnya.

Karena itu dia meminta para peserta untuk percaya diri sendiri dan tidak lupa berdoa agar dimudahkan saat ujian. “Jangan percaya isu ada yang bisa meloloskan kita. Yang meloloskan kita adalah diri sendiri. Apalagi nilai dapat dilihat langsung peserta setelah ujian,” pungkasnya. (res)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Polisi

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Satlantas Polres Wajo Buat Terobosan “SIM Keliling Kampung”

Wajo

Pimpinan DPRD Wajo dan Komisi III Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Bahas Finalisasi RDTR Pammana

Wajo

Pembangunan Bendungan Jenelata Dimulai

Wajo

Kapolsek Tempe Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kecamatan Tempe

Wajo

Melalui RSA, Kanit Kamsel Satlantas Polres Wajo Beri Himbauan Tertib Lalu Lintas ke Warga Jelang Ops Lilin 2022

Wajo

Pemkot Makassar Tanggung Biaya Pengobatan Lima Korban Pohon Tumbang

Wajo

Jalin Toleransi dan Kebersamaan, Keluarga Besar PDAM Makassar Rayakan Natal

Wajo

Waspada Bencana Alam, Amran Mahmud Minta PMR-PMI Siapkan Relawan Sejak Dini