Home / Bone / Daerah / Keamanan / Wajo

Jumat, 15 November 2019 - 18:28 WIB

Ciptakan Kamseltibcar Lantas Dalam Kota Sengkang, Satlantas Polres Wajo Gencarkan Patroli Dialogis

 

LINTASCELEBES.COM WAJO Dalam —  rangka menciptakan Keamanan, Keselamatan,  Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas di Bumi Lamaddukelleng, Satlantas Polres Wajo melaksanakan giat patroli dialogis di seputaran kota Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh. Yusuf  mengatakan, sasaran dari patroli dialogis ini yakni dengan memberikan teguran maupun tilang pelanggaran lalulintas yang kasat mata didalam kota Sengkang.

“Pasalnya masih terlihat beberapa pengendara roda 2 belum menggunakan Helm SNI untuk menjaga keselamatannya sendiri, dan masih terdapat Pengemudi Roda 4 dan Roda 6 keatas masih parkir seenaknya di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalulintas,” ujarnya.

 

Bahkan lanjut mantan Kasat Lantas Polres Bone ini, masih ada kendaraan yang parkir di badan dijalan sehingga mengganggu kelancaran lalulintas bahkan sangat rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.

“Jika ditemukan oleh petugas memarkirkan kendaraannya di daerah-daerah terlarang akan dilakukan penindakan Tilang dan dikenakan sanksi,” jelas Muh. Yusuf.

Mantan Kasat Lantas Polres Bone ini menjelaskan  bahwa sebagaiamana diatur dalam pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Kasat Lantas Polres Wajo ini menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya Roda 4 agar mematuhi aturan Parkir.

Berikut beberapa area yang dilarang untuk menjadi tempat parkir antara lain :

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

2. Dekat lampu lalu lintas (Traffic light)

3. Di jalan utama atau di jalan Nasional, Provinsi dengan lalu lintas yang melaju cepat.

4. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan.

5. Dalam 6 meter dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.

Baca juga:  Beroperasi Juli 2024, Sulsel Segera Miliki Rumah Sakit Jantung, Otak, dan Kanker

6. jangan berhenti atau parkir 3 meter di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.(Red-Rls)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Daerah

KNPI – Disdik Sulsel Sepakat Bina OSIS dan Gagas Festival Pendidikan dan Literasi

Advertorial

Wabup Amran SE Sambut Kedatangan Jamaah Haji Wajo di Embarkasi Sudiang Makassar

Wajo

Kadisperkim Jadi Narasumber Sosperda Nomor 2 Tahun 2019 yang Digelar Fraksi Demokrat

Wajo

Pemkot Makassar Program Galakkan Bahaya Narkoba di Lorong

Wajo

Pandemi Covid 19, Pemkab Wajo Beri Ribuan Bantuan Paket Sembako kepada Pegawai Syara’

Advertorial

Agar Masyarakat Tak Was-Was Virus Corona, Bupati Wajo Minta Dinkes dan RSUD Turun Sosialisasi

Wajo

Syamsul Bakhri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KPRI Harapan Mekar

Wajo

Dispusip Sinjai Lakukan Monev di Perpustakaan Sekolah Dalam Rangka Tingkatkan Minat Baca