Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 4 Juli 2021 - 15:37 WIB

Buron 2 Tahun, Polsek Belawa Ringkus Pelaku Pencurian

LINTASCELEBES.COM WAJO — Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengungkap kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor : LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.

Pelaku RA (39) yang buron selama 2 tahun yang lalu berhasil diamankan di Dusun Baramming Desa Mojong Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap, Sabtu (3/7/2021) malam.

Kapolsek Belawa Iptu Idham membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Belawa Polres Wajo.

“Kami telah mengamankan barang buktinya berupa 1 (Satu) unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 (Satu) unit Handphone merek oppo warna hitam kombinasi warna Pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Idham.(wan)

Editor: Moh. Supriyadi

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Pare-Pare

Hukum dan Kriminal

Unit Inteldim 1406/Wajo-Den Inteldam XIV/Hsn Bongkar Sindikat Sobis dan Narkoba yang Mengatasnamakan Institusi TNI

Hukum dan Kriminal

Patroli di Jalur Dua Sengkang, Satlantas Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diamankan Polres wajo

Hukum dan Kriminal

Warga Wajo Digegerkan Penemuan Mayat di Sawah, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Pencurian Rp28 Juta, Polsek Pitumpanua Buru Keterlibatan Jaringan Lain

Hukum dan Kriminal

Operasi Cipkon, Polsek Tempe Amankan Puluhan Liter Ballo

Hukum dan Kriminal

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan