Home / Birokrasi

Kamis, 12 Desember 2019 - 15:35 WIB

Tjahjo Tolak Wacana ASN Libur Tiga Hari

LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menolak wacana aparat sipil negara atau ASN di tujuh instansi pusat yang bakal libur tiga hari dalam sepekan yakni Jumat hingga Minggu.

“Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Bahkan, menurut Tjahjo, masih banyak pekerja profesi lainnya yang mendapatkan jauh lebih sedikit jam libur, dan pekerjaannya bahkan menyita waktu 24 jam.

“Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur, lah. Toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil,” ucapnya.

Sebelumnya Tjahjo mewacanakan para ASN memiliki fleksibilitas waktu dan tempat kerja, seperti bekerja dari rumah. Berbeda dengan wacana terbaru, Tjahjo menyebutkan, Para ASN tetap bekerja lima hari kerja, tetapi lokasinya lebih fleksibel dan tidak semua pegawai yang bisa bekerja dengan metode seperti itu.

Tjahjo menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah adalah yang tidak bertugas operasional melayani publik. Karena mereka akan tetap bekerja di kantor pelayanan. “Kan tidak semua tugas-tugas yang harus diambil keputusan cepat. Dan itu baru akan diwacanakan akan dimulai oleh Bappenas,” ujarnya.

Pernyataan Tjahjo menanggapi rencana uji coba penambahan libur ASN per Januari 2020. Sedikitnya ada tujuh instansi yang akan diujicobakan yakni BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.

“Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” kata Waluyo.

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing ASN ini, Waluyo yakin pelayanan publik tak terganggu. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.(int-tempo.co)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

Advertorial

Hadiri Pengundian Lapak Pasar Tempe, Wabup Wajo Tegaskan Tidak Ada “Daeng Mareppe”

DPRD

At-taubah Berbagi Paket Lebaran ke 1.700 Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Advertorial

DPRD Wajo Kecewa Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Rapat Gabungan Komisi

Daerah

Januari 2020, Pemprov Sulsel Rampingkan OPD

DPRD

Kejari Wajo Musnahkan BB 84.6799 Gram Narkotika

Advertorial

Gelar Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Wajo Harapkan Ukhuwah Islamiyah Terus Terjaga

Advertorial

Kunjungan Konsultasi di Kemensos, DPRD Wajo: Pengembangan PKH Harus dengan Data Akurat