Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj. Bupati Wajo: PBB-P2 Berkontribusi 35 Persen Penerimaan Pajak Daerah

Advertorial

Di Peringatan HJW ke-623, Baznas RI Nobatkan Amran Mahmud sebagai Bupati Penggerak Zakat

Wajo

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Hadiri Sertijab Komandan Lantamal VI

Wajo

Pj. Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi

Wajo

Pemkot Gelar Isbat Nikah Massal, 33 Pasangan Kini Sah di Mata Negara di HUT Makassar ke-418

Advertorial

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kepemimpinan Baru KKLR Luwu Utara

Advertorial

Dorong Perekonomian Masyarakat, Pemkab Wajo Gandeng Perguruan Tinggi

Wajo

SMPN 40 Makassar Ikut Semarakkan Jalan Santai HUT ke-418 Makassar