Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tinjau Pengerjaan Ruas Jalan Macero-Ujung Kessi, Amran Mahmud Harap Selesai Tepat Waktu

Bone

Gubernur Sulsel Tegaskan Tidak Boleh Ada Pembayaran Dalam Pengangkatan Kasek

Advertorial

Bupati Amran Mahmud Resmikan Kampung Kuliner Pammana Mabello

Bone

Bupati Wajo: Alumni Smada Merupakan Kekuatan Besar untuk Bantu Program Pemkab Majukan Wajo

Advertorial

Bupati Wajo Apresiasi Film Karya Sineas Lokal “Ambo Nai Sopir Andalan”

Wajo

At-taubah Channel Bagikan Sembako Kepada 100 Anak Yatim dan Dhuafa

Advertorial

Program Serasi, Wajo Dapat Alokasi Anggaran Rp62 Milyar

Advertorial

Alhamdulillah! Kuota Jamaah Haji Wajo Tahun 1444 H Capai 487 Orang