Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Wajo

Amran Mahmud Jabat Ketua DMI, Masjid di Wajo Diharapkan Jadi Pusat Pembinaan Umat

Advertorial

Tujuh Warga Asal Wajo Meninggal dalam Kebakaran di Samarinda, Bupati Instruksikan Jajaran Kawal Pemulangan Jenazah

Wajo

Jelang May Day 2025, Serikat Buruh Dialog Bareng Wali Kota Munafri

Wajo

Gelar Apel Pagi, Sekcam Ujung Tanah Motivasi Pegawai Kawal Program LONGWIS

Bone

Kecelakaan Maut di Daregettae Ujung Baru, Tiga Orang Tewas

Advertorial

Bupati Wajo Serahkan Paket Lebaran untuk Tenaga Honorer hingga Penyapu Jalan di Tempe

Wajo

DPO Pencuri Uang di Makassar Diringkus Polisi di Wajo

Advertorial

AMIWB Datangi DPRD Wajo Apirasikan Sejumlah Kondisi Pasar Rakyat yang Memprihatinkan