Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua TP PKK Kecamatan Tempe Hadiri Wisuda Khotmil Qur’an Rumah Qur’ani Imam Syafi’i Sengkang

Polisi

Jambret HP di Wajo, Dua Pemuda Asal Sidrap Diringkus Polisi

Wajo

Apel Pagi Pemkot Makassar, Wali Kota Danny Kembali Ingatkan Konsep Metaverse

Advertorial

Bahas Progres Implementasi PI 10% Eksploitas Balog Migas, Komisi II DPRD: Wajo Gelar RDP

Advertorial

Peresmian Bangunan Pelindung Masjid Tua Tosora, Bupati Wajo: Ini Upaya Lindungi Cagar Budaya

Advertorial

Sosperda Nomor 1 Tahun 2019, Imam Musakkar Sebut Pendidikan Harus Jadi Prioritas

Wajo

Cegah Penyebaran Covid 19, Samsat Wajo Sosialisasi Prokes 3M di Ruang Pelayanan

Wajo

Produksi Bawang Merah Berkurang Karena El Nino, Pemprov Sulsel Bakal Bantu Sumur Bor untuk Petani Enrekang