LINTASCELEBES.COM WAJO — Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial AL (34), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur pada bagian kaki setelah berupaya kabur saat proses pengembangan kasus, Kamis (26/3/2026).
Pelaku yang berprofesi sebagai petani asal Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone ini, diringkus polisi tak lama setelah melancarkan aksinya di Desa Simpursia, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang kehilangan satu unit motor taksi (ojek gabah) pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
“Tim Resmob yang dipimpin IPDA Anwar Ali bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Calodo. Pelaku awalnya diamankan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Fahrul, Jumat (27/3/2026).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyasar motor yang terparkir di bawah rumah panggung warga. Dengan bermodalkan kunci T, AL berhasil membawa lari motor korban yang ditaksir senilai Rp40 juta. Meski sempat dikejar oleh korban, pelaku berhasil menghilang di kegelapan malam sebelum akhirnya terlacak polisi.
Namun, drama terjadi saat polisi membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. AL mencoba melawan dengan mendorong petugas dan melarikan diri. Tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara tidak digubris, hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Karena pelaku berusaha kabur dan membahayakan keselamatan anggota di lapangan, kami melakukan tindakan tegas yang mengenai kaki pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi sementara, AL mengaku tidak bekerja sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekan yang identitasnya telah dikantongi polisi dan kini berstatus Buron (DPO). Selain itu, AL juga diduga terlibat dalam rentetan kasus pencurian di wilayah Kecamatan Tempe pada tahun 2024 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor ojek gabah warna merah, satu unit Yamaha Jupiter MX King 150, serta sebuah kunci T. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pammana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(polres Wajo)












