LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Wajo kembali mencatatkan prestasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Kabupaten Wajo kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini diketahui saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Auditorium Lt.2 Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (27/5/2024)
Predikat opini WTP ini merupakan yang kesebelas kalinya didapatkan Kabupaten Wajo. Sekaligus kesembilan kalinya secara berturut-turut dari 2015 hingga 2023.
Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu Ketua DPRD Kabupaten Wajo H. Andi Alauddin Palaguna menerima langsung LHP LKPD Kabupaten Wajo tahun 2023 yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun menjelaskan, penyerahan LHP ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate pengungkapan), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Tidak hanya itu, Amin Adab Bangunm engungkapkan kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.
Amin Adab Bangun mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, sebagai pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, mendengarkan Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menyampaikan rasa syukur atas predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang berhasil di sandang kembali Kabupaten Wajo. “Perkenankan saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada pemkab Wajo berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
keberhasilan ini, kata Bataralifu, berkat kerjasama dengan semua stakeholder, Kepala Perangkat Daerah, Forkopimda dan DPRD Kab.Wajo.
Turut mendampingi Pj.Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Kab.Wajo Armayani, Kepala BPKPD Kab.Wajo H Dahlan, Sekretaris DPRD Kab.Wajo Saenal Hayat dan Inspektur Daerah Kab.Wajo Saktiar. (Humas Wajo)