Home / Wajo

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:16 WIB

Dinkes Makassar Gelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT

Dinkes Kota Makassar menggelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat di Produksi oleh Industri Rumah Tangga di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Rabu (29/05/2024).

Dinkes Kota Makassar menggelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat di Produksi oleh Industri Rumah Tangga di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Rabu (29/05/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menggelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat di Produksi oleh Industri Rumah Tangga.

Pada kegiatan tersebut Dinas Kesehatan Kota Makassar menghadirikan pemateri dari DPMPTSP Kota Makassar dan BPOM Makassar serta diikuti pelaku usaha industri rumah tangga lorong wisata (longwis) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Rabu (29/05/2024).

Koordinasi farmasi Dinkes Makassar, Apt. Nurlaela S, Si. M. Kes., mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan penyuluhan keamanan pangan dan industri rumah tangga dan nomor P-IRT untuk membantu pelaku usaha industri rumah tangga di Longwis yang punya produk tapi belum punya izin.

Nurlaela memberikan contoh seperti masyarakat yang ada di Longwis dan sudah punya produk seperti kue kering, keripik pisang atau apa semacamnya yang belum mempunyai izin P-IRT.

“Iya, itu kita bantu melalui DPMPTSP Kota dan BPOM Makassar untuk mengeluarkan nomor P-IRT para pelaku usaha industri rumah tangga yang di lorong wisata (Longwis) tapi harus memenuhi syarat,” jelasnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan nomor P-IRT tersebut yakni para pelaku usaha industri rumah tangga mempunyai KTP, akun email, punya produk, dan mengisi pertanyaan kemudian mengapload di aplikasi OSS.

“Yang sudah lengkap berkas, ada produk, ada etiket, itu langsung mendapatkan nomor P-IRT, mereka tidak pergi lagi ke Dinas PTSP untuk mengurus karena kita sudah mendatangkan Dinas PTSP siap membantu untuk mendaftarkan lewat OSS,”ungkapnya.

Lanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini sebagai fungsi pengawasan mengenai bahan baku yang digunakan, kebersihan, laik hygen, dan bahan apa yang dipakai.

“Setelah nomor izin P-IRT terbit, para pelaku usaha industri rumah tangga harus membuat pernyataan atau komitmen siap untuk dikunjungi oleh Dinas Kesehatan Makassar,” ungkap Nurlaela.

Dikatakannya, tujuan dari kunjungan yakni untuk melihat tempat usaha, betul tidak cara produksinya, melihat langsung bahan yang diproduksi, sehat sesuai standar BPOM, pakai pengawet atau tidak dan bahan tambahan makanan lainnya, serta sesuai tidak yang digunakan, itu yang akan kita periksa.

“Jika Dinas Kesehatan Kota Makassar sudah turun melakukan pemeriksaan di rumah para pelaku usaha industri rumah tangga, kemudian tidak memenuhi syarat maka kita akan lakukan pembinaan, karena itu kan industri rumah tangga, kita bina, kita arahkan, bagaimana cocoknya, seperti itu,”tutup Koordinasi Farmasi, Apt. Nurlaela S, Si. M. Kes.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Wajo

Selamat, Satlantas Polres Wajo Berhasil Raih 2 Penghargaan dari Polda Sulsel

Wajo

Hadiri Pelantikan IPM, Elfrianto: Jadilah Generasi yang Berkarakter

Wajo

Camat Ibrahim Hadiri Sekaligus Membuka Acara Musyawarah XIV DPK Kecamatan Ujung Tanah

Wajo

Mantan Bupati Pinrang 2 Periode, Aslam Patonangi Jabat Plh Sekda Sulsel

Sulsel

TP PKK Sulsel Puji Program Kerja PKK Makassar: Kerap Jadi Pionir Program PKK Sulsel

Daerah

HKN 2019, Sekda Wajo: Tidak Ada Alasan Lagi Keterlambatan Pembayaran TPP Tenaga Kesehatan

Bone

Dua Hari Operasi Zebra, Satlantas Polres Wajo Tilang 220 Pengendara

Wajo

Bupati Wajo Serahkan Bantuan Kemanusiaan ke Korem 142/Tatag untuk Disalurkan kepada Korban Gempa di Pengungsian