LINTASCELEBES.COM WAJO — Kabar gembir bagi para tenaga kesehatan Kabupaten Wajo, bahwa melalui perubahan Peraturan Bupati Wajo yang ke-4 tentang perubahan Perbup Nomor 113 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil, maka terhitung bulan November perhitungan TPP untuk tenaga kesehatan tidak lagi mempertimbangkan adanya pengurangan dari jasa medik.
“Perhitungan TPP berdasarkan kinerja dan berdasarkan disiplin, sehingga tidak ada alasan lagi adanya keterlambatan pembayaran TPP khususnya rumah sakit di akhir anggaran tahun 2019,” ujar Sekteratris daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin pada upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 55 tingkat Kabupaten Wajo di Kecamatan Maniangpajo, Kamis, 14 November 2019.
H. Amiruddin meminta kepada direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng, RSUD Siwa, Kadis kesehatan beserta jajarannya sampai UPTD Puskesmas se Kabupaten Wajo untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk percepatan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan di akhir tahun.
“Ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Wajo untuk memberikan penghargaan di akhir tahun, sebagai wujud komitmen kita bekerja dengan baik di sektor kesehatan,” ungkap mantan Kepala BPKSDM Wajo ini.(Hms-Adv)
Editor: Muh. Hamzah