Home / Wajo

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:37 WIB

Awal Tahun Disperkim Lakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan di Kawasan GMTD

Disperkim Makassar lakukan pemasangan papan bicara (spanduk) di Perumahan Taman Kahyangan dan Perumahan Green River View di Kawasan GMTD Tanjung Bunga, Senin (02/01/2023).

Disperkim Makassar lakukan pemasangan papan bicara (spanduk) di Perumahan Taman Kahyangan dan Perumahan Green River View di Kawasan GMTD Tanjung Bunga, Senin (02/01/2023).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) 2 titik di Kawasan GMTD Tanjung Bunga Kota Makassar, Senin (02/01/2023) kemarin.

Kegiatan pemasangan papan bicara (spanduk) tersebut dilakukan di Perumahan Taman Kahyangan dan Perumahan Green River View yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PSU Muh. Gari Baldi didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Hirman, dan Faisal Rahman yang disaksikan oleh Pemerintah setempat, RT/RW dan warga.

Kepala Bidang PSU, Muh. Gari Baldi mengatakan awal tahun 2023 kami dari Disperkim melakukan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.

“Jadi kegiatan ini tujuannya untuk mengingkan pengembang menyerahkan PSU Perumahan yang dibangun,” jelasnya.

Sebagaimana yang diatur dalam undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Lanjut Baldi menjelaskan, pemasangan papan bicara (spanduk) adalah sebagai bahan laporan dan monitoring Korsupgah KPK RI setiap 3 bulan dengan upaya pengamanan asset milik Pemerintah Kota Makassar sesuai site plan yang telah disahhkan.

“Tindakan ini kita lakukan agar pengembang tidak menyalahgunakan lahan PSU sesuai yang tertera dalam site plan dan ada juga beberapa pengembang tidak menghiraukan serta tidak menindaklanjuti surat penyampaian dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyerahkan PSUnya,” kata Baldi.

Dikatakan, masyarakat setempat sangat setuju adanya papan bicara perumahan yang belum menyerahkan PSUnya, karena masyarakat sangat butuh untuk perbaikan PSU khususnya Jalan dan Drainase, agar pengembang yang bersangkutan segera menindaklanjuti.

“Upaya ini tiada lain tujuannya untuk percepatan dan penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009,” ungkapnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Enam Desa di Wajo Terima Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes PDTT

Wajo

Pembangunan Bendungan Jenelata Dimulai

Wajo

Kepala Disperkim Makassar Jadi Pemateri Workshop Peningkatan Kapasitas SDM

Wajo

Kasdim 1406/Wajo Tegaskan Profesionalisme Prajurit dalam Upacara Rutin 17-an

Wajo

Suardi Saleh Terima Bantuan 15,6 Miliar dari Gubernur Sulsel

Wajo

PAN Wajo Terus Perkuat Konsolidasi Sambut Pemilu 2024

Pendidikan

Di Hadapan para Alumni, Bupati Wajo Serukan SMA Negeri 3 Sengkang Jadi Sekolah Entrepreneur

Advertorial

DPRD Wajo: Pemkab Perlu Meningkatkan Pembinaan Seni dan Budaya yang Berkembang di Masyarakat