Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 30 April 2024 - 20:28 WIB

Arifin Dg Kulle Sebut Peraturan Daerah KTR Belum Berjalan Maksimal

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda  nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal sebagai warning kepada para perokok.

Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.

Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.

“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.

Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.

“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mariki sing menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menyebutkan secara aturan dalam Perda tersebut ada memang tempat yang dilarang untuk merokok.

“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Kamaluddin juga mengungkapkan bahaya asap rokok bagi seseorang, utamanya perokok aktif. Sebab, ada kandungan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak terhadap kesehatan tubuh.

“Begitu juga perokok pasif, sangat bahaya jika menghirup asap rokok. Makanya sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” Pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Diskominfo Makassar Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Sulsel

Danny Pomanto Buka Urban Leaders Training dan Workshop WHO untuk Makassar dan Wajo

Sulsel

Wawali Makassar Pimpin Rakor Perkembangan Lorong Wisata Makassar

Sulsel

Pemkab Wajo Buka Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Ini Syaratnya

Sulsel

Terima Penghargaan Pinisi Sultan Award, Bupati Wajo : Ini spirit Kami Kembalikan Kejayaan Sutera

Sulsel

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Melepas dan Menyemarakkan GAS Run di Pekan Keselamatan Jalan 2024

Sulsel

Bupati Barru Bantu Puluhan Korban Puting Beliung di Tanete Rilau

Sulsel

Dinkes Makassar Serahkan Bantuan Ambulance DAK 2024 ke Puskesmas Pampang