Home / Advertorial / Sulsel

Minggu, 21 April 2024 - 19:49 WIB

Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (21/4/2024)

Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (21/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal itu dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.

Hal tersebut disampaikan saat Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (21/4/2024).

“Jadi orang tua terutama ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda), lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucapnya.

Dalam Perda tersebut, Politisi Partai PPP ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik.

Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap diperlakukan kasar, Abdul Wahid mengingatkan agar kasus tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Bisa berkomunikasi dengan DPPPA Makassar untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan bahwa fakta dan realita di kota Makassar bahwa kekerasan yang terjadi di kota Makassar dari tahun ke tahun, selalu naik turun. Dalam presentasenya ternyata 2 persen kenaikan tiap tahun.

“Kalau kita melihat data, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jauh lebih besar yang kami tangani, salah satunya sumbangan terbesar kasus kekerasan seksual pada anak perempuan,” terangnya.

Jika dibandingkan kasus kekerasan antara orang dewasa dan anak itu jauh sangat berbeda. Kasus orang dewasa hanya 35 persen, tetapi jumlah kekerasan terhadap anak itu 65 persen presentase di Kota Makassar Makassar.

“Apa penyebab dari kasus tersebut? Itu motifnya macam-macam, misalnya berupa iming-imingan pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan yang negatif dan menjanjikan kehidupan yang mewah serta nyaman,” ungkap Achi.

Amanah dari Perda ini juga menghadirkan layanan untuk masyarakat, jadi ada namanya UPTD PPA Kota Makassar Makassar tentang perlindungan anak dan perempuan, kemudian jangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PDAM Makassar Berlangsung Khidmat

Sulsel

Tenun Sutera Sengkang Persit Wajo Siap Memukau di Balai Kartini Expo 2026

Sulsel

Bupati Talenrang Ajak Warga Bersatu Jaga Kedamaian di Gowa

Sulsel

Tim Panelis Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Puji Masker Pelita Wajo

Advertorial

Pelantikan Kepala Desa, Amran Mahmud Ajak Tumbuhkan Peran dan Partisipasi Masyarakat

Advertorial

Pemkab Wajo Mengajukan Ranperda APBD Tahun 2021

Sulsel

Suplai Air IPA II Panaikang Menurun, Dirut PDAM Cek Kondisi Air Baku di Bendungan Leko Pancing

Sulsel

Wujudkan Makassar Kota Makan Enak, Danny Pomanto Sulap Tol Jadi Spot Instagramable