Home / Advertorial

Kamis, 8 Juni 2023 - 19:22 WIB

LMR RI Datangi DPRD Wajo Terkait Aspirasi Tidak Ditindaklanjuti

LINTASCELEBES.COM WAJO — Puluhan pengurus Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMR RI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 8 Juni 2023.Kedatangan pengurus LMRI ini, untuk mempertanyakan tindaklanjut dari sejumlah aspirasi yang pernah disampaikannya 6 bulan yang lalu.

Ketua Bidang Monitoring dan Pengawasan LMRI Provinsi Sulsel, Jumardin, mengatakan ada 5 aspirasi yang sudah disampaikannya ke Kantor DPRD Wajo yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).Bahkan, kata Ardi, ada aspirasi yang disampaikan pada tahun 2022 tapi belum ada kejelasan tindak lanjutnya.“Kami mempertanyakan belum adanya tindaklanjut yang dilakukan komisi terkait dari aspirasi yang sudah kami sampaikan, ” ujarnya.

Ardi mengaku bingung melihat kinerja anggota DPRD Wajo saat ini. Padahal aspirasi yang disampaikan adalah masalah yang timbul di masyarakat.“Saya kadang jadi bingung dan bertanya tanya, apa tugas DPRD Wajo. Aspirasi dari 6 bulan yang lalu belum juga ditindaklanjuti, ” imbuhnya.

Ardi merinci 5 aspirasi yang sudah disampaikan dan belum ditindaklanjuti diantaranya, Aspirasi Batas Kecamatan Tanasitolo-Kecamatan Majauleng di Waetuwo, aspirasi jam operasional Pasar modern dan Pasar tradisional, aspirasi pembangunan instalasi air bersih di Abbanuangnge pada tahun 2017 yang belum berfungsi dengan anggaran 7 Milyar, aspirasi pembentukan Pansus Pasar Mini Sengkang, dan aspirasi patok perbatasan SMA Maniangpajo.

Ketua tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Ridwan Angka mengapresiasi aspirasi yang disampaikan LMRI.Menurut Legislator Golkar ini, ada mekanisme dalam menerima aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi.“Sebagai penerima aspirasi DPRD Wajo, aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti ke komisi terkait, ” ucapnya.

Tim penerima aspirasi lainnya, A. Yusri menyebut, jika tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti melalui RDP.“Tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti DPRD, termasuk aspirasi yang sedang berproses hukum, ” ujarnya.

DPRD juga tidak bisa memutuskan masalah, DPRD hanya memfasilitasi dengan stakeholder yang terkait. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Pemkab Wajo-KPU Tandatangani MoU

Advertorial

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

Advertorial

Bersama Walikota Makassar, Bupati Wajo Terpilih Jadi Pengurus DPP Aspeksindo

Advertorial

Pj. Bupati Wajo: Pasca Kunker Pertama Menteri PPPA RI di Wajo, Angka Perkawinan Anak Turun Drastis

Advertorial

DPRD Menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 untuk Dibahas

Advertorial

Pimpin Operasi Ketupat 2022, Bupati Wajo: Laksanakan dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab

Advertorial

Legislator PKB Amshar Andi Timbang Reses di Desa Pasaka, Hadirkan 7 OPD

Advertorial

Ikuti Verifikasi Lanjutan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat, Amran Mahmud Optimis Raih Swasti Saba Wistara ke-5