LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dua Kelurahan kolaborasi Kelurahan Tompo Balang dan Kelurahan Wajo Baru Pemerintahan Kecamatan Bontoala melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalan Terong, Kamis (09/02/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Tompo Balang, Muhammad Yunus dan Lurah Wajo Baru, Burhanuddin Andi bersama Babinkamtibmas, Linmas, RT/RW, dan Tokoh Masyarakat.
Lurah Tompo Balang, Muhammad Yunus, mengatakan bahwa Perda No. 10 Tahun 1990 terkait pembinaan Pedagang Kaki Lima tidak diperbolehkan menggunakan badan Jalan atau bahu Jalan, olehnya itu diadakan pembinaan dan kontrol jalan terhadap PK5.
“Jadi arus jalan lalintas lancar baik dari segi kendaraan dan semua penggunaan jalan aman dan kondusif sehingga pembeli yg berkunjung membeli merasa tenang dan tidak terburu-buru dapat merasakan kepuasan yang baik antara pembeli, pedagan, pengguna jalan semua merasa puas nyaman dan aman,” jelasnya.
Kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) yang dilakukan Kelurahan Tompo Balang dan Kelurahan Wajo menetapkan aturan tidak boleh melewati tanda garis kuning yang telah ditentukan sebagai batas para pedagang berjualan. Dan kegiatan ini berhasil menertibkan kurang lebih 350 Pedagang Kaki Lima (PK5).
“Kedepan tetap kita selalu mengikuti dan memantau, sehingga para Pedagang Kaki Lima (PK5) ini tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dengan aturan itu, itulah tadi yang garis kuning yang telah ditentukan, garis kuningnya kiri kanan antara Kelurahan Tompo Balang dan Kelurahan Wajo Baru,” pungkasnya.
Harapan kami, ini semua tetap terpantau dan terkontrol demi untuk Jalan, sehingga fungsi jalanan dipakai untuk kepentingan bersama atau kepentingan umum dan kita dapat nikmati bersama,” tutupnya.(Natsir)
Editor: Sudirman