LINTASCELEBES.COM WAJO — Polsek Tempe Polres Wajo terus menggenjot vaksinasi di wilayah kerjanya. Salah-satu upaya yang dilakukan dengan melakukan giat pemeriksaan Kartu Vaksin di Pasar Sentral Sengkang Rabu, 1 Desember 202. Sasaran giat tersebut penjual dan pembeli.
Kapolsek Tempe AKP Abdul Rahman mengatakan, bagi penjual dan pembeli yang ditemukan belum divaksin langsung diarahkan untuk Vaksinasi di dalam Pasar Sentral sentral oleh Tim Vaksinator Puskesmas Pattirosompe.
“Giat pemeriksaan kartu vaksin agar masyarakat yang belum divaksin melakukan vaksinasi untuk mencapai kekebalan Komunial (Herd Immunity) dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Selain itu juga sebagai upaya dalam mendukung Pemkab Wajo untuk mencapai target vaksinasi 70 persen di akhir Desember tahun 2021,” ujarnya.
Abdul Rahman mengatakan mengungungkapkan kalau berdasarkan data vaksinator, jumlah yang divaksin di Pasar Sentral Sengkang sebanyak 274 orang,” sebutnya.
Dikatakan bahwa, kalau pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan giat pemeriksaan Kartu Vaksin setiap hari. “Saya harapkan kepada masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi. Dikeceamatan Tempe telah disiapkan tim Vaksinator dari Puskesmas Tempe, Salewangeng, Pattirosempe dan Poliklinik Polres Wajo,” ungakpanya.
Sekadar diketahui bahwa, pemeriksaan kartu vaksin yang di gelar Polsek Tempe di Pasar Sentral Sengkang, dilaksanakan bersama Lurah Teddaopu dan staf serta Tim Operasi Yustisi Kabupaten Wajo.
Terpisah Camat Tempe Supardi yang dihubungi menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tempe bersama tim operasi Yustisi Wajo yang terus melakukan berbagi upaya dalam mengenjot vaksinasi di Kecamatan Tempe.
Menurut Supardi, pihaknya juga telah mengelurakan pengumuman per tanggal 30 November 2021 terkait bahwa, dalam pengurusan administrasi pemerintahan di kantor kelurahan dan kecamatan untuk memperlihatkan bukti vaksinasi covid 19 dan surat keterangan dokter bagi warga yang tidak layak vaksin karena sakit atau gejala lainnya. Dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penaggulangan pandemi covid 19.
“Persyaratan bukti vaksin dalam pengurusan administrasi kata Supardi, sebagai upaya untuk membantu pemerintah kabupaten dalan capaian target vaksinasi 70 persen di akhir Desember tahun ini,” ujarnya.(man)
Editor: Moh. Supriyadi