Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:23 WIB

Polsek Belawa Amankan Pencuri Mesin Pompa Air

LINTASCELEBES.COM WAJO — Polsek Belawa Polres Wajo telah mengamankan tersangka berinisial AT diduga melakukan pencurian mesin pompa air merk yamatomo milik Muh. Nurkas warga Kec. Belawa Kab. Wajo, Senin (12/1/21).

Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (11/1/21) sekitar pukul 16.00 wita di persawahan milik korban Dusun Karame Desa Ongkoe Kecamatan Belawa Kab. Wajo.

Kapolsek Belawa Iptu Idham menjelaskan, sesuai laporan korban mesin air miliknya disimpan disawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok, namun setelah mengecek mesin air tersebut sudah hilang lalu gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek.

Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama bukti 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Idham.(sut)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Keera dalam Waktu 30 Menit

Hukum dan Kriminal

3 Bulan Diincar Polisi, Pelaku Pencuri Handphone di Sengkang Berhasil Diringkus

Hukum dan Kriminal

Polisi Diminta Usut Pengendali Judi Togel Berinisial ‘R’ di Toraja Utara

Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Ajukan Pembelaan, PH : Kegiatan Diksar Legal Karena Ada Izin Universitas

Hukum dan Kriminal

Polsek Tempe Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Kosong di Jalan Dahlia

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Wajo Ciduk 3 Warga Asal Pitumpanua, Ini Dugaaan Kasusnya

Hukum dan Kriminal

Polisi Kejar Pelaku Penikaman Anggota Damkar Barru

Gorontalo

Berkas Lengkap, Polsek Kota Barat Limpahkan Tersangka Penggelapan Ke Kejaksaan