Home / Birokrasi

Kamis, 12 Desember 2019 - 15:35 WIB

Tjahjo Tolak Wacana ASN Libur Tiga Hari

LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menolak wacana aparat sipil negara atau ASN di tujuh instansi pusat yang bakal libur tiga hari dalam sepekan yakni Jumat hingga Minggu.

“Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Bahkan, menurut Tjahjo, masih banyak pekerja profesi lainnya yang mendapatkan jauh lebih sedikit jam libur, dan pekerjaannya bahkan menyita waktu 24 jam.

“Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur, lah. Toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil,” ucapnya.

Sebelumnya Tjahjo mewacanakan para ASN memiliki fleksibilitas waktu dan tempat kerja, seperti bekerja dari rumah. Berbeda dengan wacana terbaru, Tjahjo menyebutkan, Para ASN tetap bekerja lima hari kerja, tetapi lokasinya lebih fleksibel dan tidak semua pegawai yang bisa bekerja dengan metode seperti itu.

Tjahjo menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah adalah yang tidak bertugas operasional melayani publik. Karena mereka akan tetap bekerja di kantor pelayanan. “Kan tidak semua tugas-tugas yang harus diambil keputusan cepat. Dan itu baru akan diwacanakan akan dimulai oleh Bappenas,” ujarnya.

Pernyataan Tjahjo menanggapi rencana uji coba penambahan libur ASN per Januari 2020. Sedikitnya ada tujuh instansi yang akan diujicobakan yakni BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.

“Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” kata Waluyo.

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing ASN ini, Waluyo yakin pelayanan publik tak terganggu. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.(int-tempo.co)

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Wajo Setuju Empat Ranperda di Bahas

DPRD

Caleg Hanura Arifuddin Gagal Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Wajo Terpilih, Ini Masalahnya

Advertorial

Tatib Belum Disahkan, Ketua Bapemperda: Masih Perlu Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsep Materi

Advertorial

Resmikan Pasar Kuliner Ramadhan, Bupati Wajo Harapkan Menjadi Penggerak Ekonomi Kreatif Lokal

Daerah

Reses di Ulumanda Majene, H. Muliadi: Saya Komitmen Perjuangkan dan Mengawal Aspirasi Masyarakat

Advertorial

Pasca Dilantik, 40 Anggota DPRD Wajo Periode 2019-2024 Ikuti Orientasi

Daerah

Terima Tim Verifikasi Tingkat Nasional, Bupati Wajo: Kita Harapkan Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

DPRD

Polisi Bersama Pengunjuk Rasa Makan bersama di Depan Kantor DPRD Wajo