LINTASCELEBES.COM WAJO — Polemik tentang belum disahkannya tata tertib (Tatib) DPRD Wajo, yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD, mendapat tanggapan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daearah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, Ir Junaidi Muhammad, rancangan Tata tertib DPRD sudah diserahkan pimpinan Dewan ke Bapemperda.
Rancangan Tatib tersebut, kata Junaidi, setelah ada ditangan Bapemperda, maka akan dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep materi.
“Tatib DPRD Wajo sudah ada di Bapemperda, dan sudah dibahas untuk pengharmonisasian, dan Insyaallah akan kembali dibahas Senin depan, dan hari selasa akan diserahkan kepada pimpinan Dewan, untuk di Paripurnakan” jelas anggota fraksi PAN ini, Jumat, 01 November 2019.
Masih ada sejumlah aturan yang belum terakomodir, lanjut Junaidi, sehingga perlu dilakukan pengharmonisasian dan pemantapan konsep materi.
Diantaranya, kata Junaidi, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) No. 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, Undang – undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan muatan – muatan lokal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
“Aturan – aturan yang belum terakomodir dirancangan Tatib akan kita masukkan dalam pembahasan di tingkat Bapemperda, yang selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan Dewan,” jelasnya.(Advertorial)