Home / Makassar

Rabu, 7 Agustus 2019 - 12:16 WIB

Wartawan Wajib Lindungi Pemberitaan Kasus Anak

Wakil ketua.Dewan Pers Hendry C. Bangun saat memberikan sambutan pembukaan sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak.(Foto: H. Manaf)

Wakil ketua.Dewan Pers Hendry C. Bangun saat memberikan sambutan pembukaan sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak.(Foto: H. Manaf)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.Bangun mewanti-wanti para wartawan agar lebih berhati-hati dalam memberitakan soal anak, karena jika terbukti melanggar pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun  dan denda sebesar Rp 500 juta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.Bangun dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diikuti para jurnalis dan pemimpin redaksi media cetak dan online serta media elektronika, yang dihadiri pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dikatakan, dengan adanya pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama dan identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban.

“Jika wartawan menulis berita soal anak dengan menonjolkan identitas secara lengkap, maka wartawan yang bersangkutan bisa dikenakan hukum pidana,” ungkapnya.

Akan tetapi,lanjut  Hendry C. Bangun, jika seorang wartawan sudah  membuat berita sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak, maka  seorang jurnalis tidak lagi diancam dengan hukum pidana melainkan  kasus pemberitaan wartawan tersebut akan ditangani oleh Dewan Pers dan hanya dikenakan dengan aturan yang terkait dengan kode  etik jurnalis dan Undang-undang  Pers.

Untuk itu, dalam pedoman pemberitaan anak,  wartawan tidak perlu menulis berita sesuai dengan ketentuan 5 W + 1H. Selain itu, wartawan juga harus mengetahui usia yang masuk kategori anak yakni usia 18 tahun.

Sejalan dengan sosialisasi ini, maka media atau wartawan harus memberikan pemberitaan yang sifatnya empati dan menjauhi pemberitaan yang bombastis dan sensual.

Sosialisasi PPRA sudah dilaksanakan pertama kali di Jawa Timur yang relatif banyak kasus kekerasan terhadap anak, lalu di NTT, Kalimantan Selatan dan  Sulawesi Selatan menyusul Riau.

Adapun narasumber Staf Ahli Menteri PPA Bidang Komunikasi Pembangunan, Retno Susiawati SH MH dan juga Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C Bangun.

Laporan: H. Manaf

Share :

Baca Juga

Makassar

Gubernur Dukung Sulsel Jadi Tuan Rumah HPN 2022

Bone

Ciptakan Kelancaran Arus Lalulintas Saat Mudik Lebaran, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Wajo

Daerah

Andi Bau Mallarangeng Raih Predikat Doktor Sangat Memuaskan

Daerah

Bupati: Mari Bersama Sapu Bersih Pungli di Semua Layanan Publik di Wajo

Makassar

Ngopi Kebangsaan, Ketua PGK Wajo Ajak Pengurusnya Terus Gelorakan Kekaryaan

Makassar

Mobil Toyota Limo dan Mobil Toyota Avanza Bertabrakan di Sajaonging

Makassar

46 Media Ikuti Edukasi dan Media Gathering SKK Migas-KKKS Kalimatan Sulawesi

DPRD

Sekprov Sebut Hak Angket DPRD atas LPJ APBD Sulsel Wajar dalam Demokrasi