Home / Makassar / Politik / Wajo

Sabtu, 5 Oktober 2019 - 13:49 WIB

136 Desa di Wajo Ikuti Diklat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sebanyak 136 utusan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD se Kabupaten Wajo mengikuti diklat pencegahan tindak pidana korupsi yang di gelar di Hotel Ramcy Makassar, 05 Oktober 2019. Diklat tersebut dibuka oleh Bupati Wajo yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andi Muh. Yusuf B.

Diklat yang yang diselenggarakan oleh JPKPN bersama gabungan ormas dan pers yakni, JPKP, LEMKIRA, PWI, dan LAKI ini mengambil tema peran, fungsi Ormas, LSM, dan Pers dalam pengawasan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada pencegahan tindak pidana korupsi, serta mewajudkan kinerja profesional kompeten, berintegrasi menuju Wajo yang amanah dan sejahtera.

Ketua Panitia Pelaksana Muh Marsose Gala mengatakan, dasar pelakasanaan ketiatan tersebut adalah komitmen dari Apdesi dan Kepala Desa untuk memberikan satu porsi pelaksanaan pengembangan SDM dengan dukungan dari Bupati Wajo melalui rekomendasi dari Dinas  PMD Wajo.

“Dari 142 desa yang ada di Wajo, berdasarkan registrasi sebanyak 136 desa yang hadir dalam kegiatan ini,” katanya.

Ketua DPC JPKPN Wajo, Zainuddin mengatakan terselenggaranya kegiatan tersebut tidak lepas dari restu pemerintah, Apdesi dan kepercayaan Kepala Desa dan BPD dalam kegiatan tersebut.

Tujuan dari kegiatan diklat ini kata Zainuddin, dalam rangka penguatan pencegahan tindak pidana korupsi dan nepotisme.

Ketua Apdesi Wajo Muh. Nasir bahwa tahun 2020 Kabupaten Wajo mendapat anggaran dana desa sebesar Rp121 miliar lebih.

Dia  menjelaskan bawa, tujuan dari dana desa untuk membangun Indonesia dari pinggiran yakni membangun Indonesia dari Desa. Makanya kata dia, dalam menjalankan program tersebut dibutuhkan LSM dan Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa dan ADD.

“Kami ingin bermitra dan bersinergi dengan LSM dan Pers bukan karena mau di lindungi, tetapi sebagai lembaga kontrol sosial dan pendampingan dalam menjalankan tugas kami,” ungkap Muh. Nasir.

Bupati Wajo yang diwakili Kepala Kesbangpol Andi Muh. Yusuf B saat mengharapkan dengan adanya diklat tersebut, pemerintah desa dalam dalam mengelolah dana desa dan ADD bisa terhindar dari korupsi.

Selain itu lanjutnya, Diklat ini juga menambah wawasan dalam mengelolah pemerintahan desa.

“Saya mengharapka agar  dalam melaksanakan tugas untuk menjadi pemimpin yang baik dan penuh kepedulian dengan terus melakukan koordinasi dengan semua elemen masyarakat.(Red)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Wajo

Buka Pasar Murah dan Bazar, Amran Mahmud: Upaya Meringankan Beban Masyarakat dari Dampak Covid 19

Wajo

Aliyah Mustika Ilham Bawa Bantuan Kemanusiaan Pemkot Makassar ke Sumatera Barat

Wajo

Wali Kota Munafri Perkenalkan Makassar Creative Hub ke Kampus Polimedia

Wajo

Tanam Ribuan Mangrove di Lombok, Komitmen Koperasi Manggala Wanatani Indonesia Dukung Net-Zero Karbon

Wajo

Genjot Vaksinasi, Polsek Tempe Gelar Giat Pemeriksaan Kartu Vaksin di Pasar Sentral Sengkang

Polisi

Kapolres Wajo Kunjungi TK Bhayangkari, Ini Tujuannya

Wajo

Dinkes Makassar Gelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT

Wajo

Dinkes Kota Makassar Terima Penghargaan di HKG ke 52 TP PKK Makassar