LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Wajo bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai dinamika pertanahan sekaligus memastikan pemanfaatan tanah yang adil dan produktif bagi warga.
Dalam arahannya, Andi Rosman menegaskan bahwa penanganan isu agraria membutuhkan kerja sama terpadu antara pemerintah daerah, BPN, pemerintah kecamatan, desa, hingga pemangku kepentingan terkait.
“Reforma agraria bukan hanya persoalan sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita perlu memastikan program ini berjalan tepat sasaran, berlandaskan data yang akurat, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Andi Rosman.
Sebagai wujud komitmen nyata, momentum Rakor ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Wajo dan BPN. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai program prioritas, seperti integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sensus pertanahan berbasis geospasial, konsolidasi tanah pembangunan, percepatan pendaftaran tanah, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi Online Single Submission (OSS), hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Selain pembahasan regulasi, rakor turut mengaji langkah konkret penanganan objek lokasi eks-izin usaha PT Kijang Jantan serta rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo. Diskusi ini melibatkan berbagai narasumber kompeten, mulai dari Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi hukum agraria, hingga praktisi sosial.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan penanganan dan penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Wajo.(Res)













