Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Sudah Tidak Relevan, DPRD Wajo Sepakat Hapus Perda Jasa Konstruksi Lama

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026)

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah berani dengan menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif di ruang rapat Komisi III, Senin (2/3/2026).

​Rapat tersebut dipimpin langsung ole

h Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Sekretaris Komisi Fery Saputra, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni Taqwa Gaffar, Andi Yusri, Sudirman Meru, dan H. Syamsuddin. Dari sisi eksekutif, hadir perwakilan Dinas PUPRP dan Bagian Hukum Setda Wajo.

​Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan bahwa evaluasi mendalam menunjukkan substansi Perda 2014 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika regulasi nasional yang berlaku saat ini.

​“Kami dari Komisi III mencabut Perda lama. Sudah banyak ketentuan yang tidak lagi sinkron dengan aturan di atasnya. Perubahan norma sangat signifikan, di mana dari 24 bab yang ada, sedikitnya 13 bab mengalami perubahan substansi,” tegas Andi Bayuni.

​Senada dengan hal tersebut, Kabag Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati, menyebutkan bahwa mempertahankan aturan yang tidak selaras dengan hierarki perundang-undangan di atasnya berpotensi menimbulkan celah hukum di masa depan.

​Sebagai langkah konkret, Komisi III langsung membentuk tim perumus untuk menyusun Ranperda Jasa Konstruksi yang baru. Tim ini ditugaskan menyusun naskah akademik dan mendraf regulasi yang lebih implementatif.

​Langkah ini menegaskan komitmen Komisi III DPRD Wajo untuk memastikan sektor konstruksi memiliki payung hukum yang kuat dan adaptif. Dengan aturan yang baru, diharapkan iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Wajo dapat berjalan lebih sehat dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.(Humas)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kodim 1406/Wajo Gelar Lepas Sambut Dandim dengan Suasana Penuh Kekeluargaan

Pendidikan

Respons Dugaan Pungli Pengisian Kepsek, Munafri Perintahkan Inspektorat Periksa Seluruh Pihak

Advertorial

Lantik Dua Pejabat Eselon II, Bupati Wajo Titip Atensi Khusus Ke Asisten Administrasi Pemerintahan

Sulsel

Sejalan dengan Pusat, Pemkot Makassar Serius Genjot Proyek Sampah jadi Energi

Sulsel

Berkontribusi Terhadap Pramuka, Bupati Gowa Dianugerahi Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Sulsel

Wawali Fatma Hadiri Farewell Dinner PSBM, Harap Kekompakan Terus Terjalin

Sulsel

Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024

Sulsel

Bupati Gowa Hadiri Jalan Sehat Harlah Emas PPP Di Malino