Home / Sulsel

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:16 WIB

Diskominfo Makassar Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025)

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —  Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Abdullah, Kepala Bidang Humas dan IKP saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini, tim Diskominfo melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, dan responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Hasil monitoring dan evaluasi ini akan digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Khaerul Mannan, SH, MH dan Andi Fauziah Astrid.

Dr Khaerul Mannan lebih menjelaskan terkait dasar hukum daftar informasi publik.
Tugas dan wewenang Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tak hanya itu, Ia pula memaparkan kepasa peserta terkait kategorisasi informasi publik yang diatur dalam UU KIP.

Sementara, Andi Fauziah Astrid membahas terkait tata cara pelayanan informasi publik yang masuk dalam implementasi perki No. 1 tahun 2021.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Buka Rapat Kerja Badan Pengelola Geopark Maros-Pangkep di Tokka Tena Rata

Sulsel

HKG PKK ke 50, Danny Ajak Kader PKK Sukseskan 1000 Lorong Wisata

Sulsel

Berita Duka, HM Amin Syam Gubernur Sulsel, Periode 2003-2008 Meninggal Dunia

Sulsel

Sukseskan Program Pemerintah Kota, Dinkes Makassar Inovasi Longset

Otomotif

Owner Boss Racing Apresiasi Dukungan Pemkab Wajo Terhadap Berbagai Komunitas

Sulsel

Bertemu Wali Kota, Fraksi API di DPRD Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program

Sulsel

Perkuat Stabilitas Keamanan Jelang Akhir Tahun, Koramil Tempe Gelar Patroli Terpadu

Sulsel

Drum Corps Makassar dan Tari Butta Kalabbirangku Tampil Memukau di HUT Kota Makassar ke-417