Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 12 Mei 2025 - 14:42 WIB

Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2025 Polres Wajo Ungkap Kasus TPPO

LINTASCELEBES.COM WAJO — Tim Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 Polres Wajo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dengan dugaan eksploitasi seksual di Jalan Andi Magga Amirullah, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada hari Selasa, 06 Mei 2025 sekitar pukul 20.13 Wita.

Hal itu diungkapkan Kanit Resmob Polres Wajo, IPDA Febri Nurtanio menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang sering terjadi di lokasi tersebut.

“NM yang diduga sebagai mucikari, pada proses penangkapan, petugas menemukan adanya praktik prostitusi yang terorganisir melalui media aplikasi daringdaring,”kayanya.

Kanit Resmob Polres Wajo, IPDA Febri Nurtanio menjelaskan bahwa kasus ini, menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari, atas nama NM. Dalam proses penangkapan, petugas menemukan adanya praktik prostitusi yang terorganisir melalui media aplikasi daring.

“Dari Hasil Interogasi NM mengakui perbuatannya sebagai mucikari, yang menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif tertentu,” Ungkap IPDA Febri.

Lebih lanjut, Ipda Febri menjelaskan bahwa setelah mendapatkan pelanggan, tersangka kemudian menunjukkan korban kepada pelanggan tersebut, dan dari setiap transaksi yang terjadi, mucikari memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,-.

“Korban menjelaskan bahwa mucikari mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat, lalu mengarahkan tamu ke kamar melalui percakapan dalam aplikasi tersebut,” Jelas Ipda Febri.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu target operasi (T.O) prioritas dalam Operasi Pekat Lipu Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen Polres Wajo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya TPPO dengan modus eksploitasi seksual.

Polres Wajo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan segala bentuk praktik prostitusi maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.(r)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

LAKSUS Desak Polisi Usut Penjualan Kosmetik Tanpa Legalitas BPOM

Hukum dan Kriminal

Polisi Diminta Usut Pengendali Judi Togel Berinisial ‘R’ di Toraja Utara

Hukum dan Kriminal

Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Wajo Ciduk 3 Warga Asal Pitumpanua, Ini Dugaaan Kasusnya

Hukum dan Kriminal

Komitmen Ungkap Kasus Mitha, Satreskrim Polres Wajo Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Hukum dan Kriminal

Pembobolan Rumah Kosong di Tempe, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Hukum dan Kriminal

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Hukum dan Kriminal

LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs