Home / Sulsel

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:37 WIB

Azis Namu: Perda Ini Dibuat untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Ketertiban Umum

Anggota DPRD Kota Makassar Azis Namu menggelar Sosperda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Lynt Makassar, Rabu (5/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar Azis Namu menggelar Sosperda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Lynt Makassar, Rabu (5/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.

Menurut Politisi PPP ini, Perda ini ada dasarnya di pemerintah pusat. “Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Azwar.

Demikian dikatakan Azis Namu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Lynt Makassar, Rabu (5/6/2024).

Hadir sebagai narasumber Husmirah Husain ST, Dra Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu.

Pemateri pertama, Hj Sittiara mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.

“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Husmirah Husain menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar Makassar.

“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” paparnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bapenda Kota Makassar Luncurkan Program Pelayanan Pembayaran PBB di Mal

Sulsel

Sekda Kota Makassar: Bank Sampah, Alternatif Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sulsel

Wali Kota Munafri Tegaskan Proyek Mangkrak Harus Diuji Legalitas Bebas Hukum Sebelum Dilanjutkan

Sulsel

Jalin Kemitraan. PT. MHA Dipercaya Bank BRI Bakar Sisa Dokumen

Sulsel

4 Kabupaten Akan Gelar Pangan di Alun-alun Colliq Pujie Barru

Sulsel

Munafri-Aliyah Dampingi Dirjen Cipta Karya, Tinjau Gedung DPRD Makassar

Sulsel

Suardi Saleh Resmikan MDA DDI Lembae

Sulsel

Danny Pomanto Hadiri Business Matching Tahap IV di Bali