Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 30 April 2024 - 20:28 WIB

Arifin Dg Kulle Sebut Peraturan Daerah KTR Belum Berjalan Maksimal

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda  nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal sebagai warning kepada para perokok.

Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.

Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.

“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.

Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.

“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mariki sing menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menyebutkan secara aturan dalam Perda tersebut ada memang tempat yang dilarang untuk merokok.

“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Kamaluddin juga mengungkapkan bahaya asap rokok bagi seseorang, utamanya perokok aktif. Sebab, ada kandungan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak terhadap kesehatan tubuh.

“Begitu juga perokok pasif, sangat bahaya jika menghirup asap rokok. Makanya sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” Pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Resmikan Pergantian Nama Jalan Cendrawasih Jadi Opu Daeng Risaju

Sulsel

Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026, Siap Sesuaikan Edaran 3 Menteri

Sulsel

Lantik 58 Pejabat Pemkab Gowa, Adnan Harap Adanya Kolaborasi dan Kerjasama Tim

Sulsel

Hari Pertama Berkantor, Munafri Kumandangkan Adzan di Masjid Balaikota

Sulsel

Bawaslu Wajo Gandeng Kejari dan Disdik, Perkuat Pengawasan Pemilu

Advertorial

Pertemuan Koordinasi dengan SKK Migas, Sekda Wajo: Pemkab Akan Bentuk Satgas Tangani Kendala di Lapangan

Sulsel

Tak Ada Nomenklatur Alsintan di SIPD, DPRD Wajo Desak Pemda Surati Mendagri

Sulsel

Danny Pomanto Serahkan Penghargaan dan Sembako pada Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD