Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 30 April 2024 - 20:28 WIB

Arifin Dg Kulle Sebut Peraturan Daerah KTR Belum Berjalan Maksimal

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda  nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal sebagai warning kepada para perokok.

Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.

Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.

“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.

Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.

“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mariki sing menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menyebutkan secara aturan dalam Perda tersebut ada memang tempat yang dilarang untuk merokok.

“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Kamaluddin juga mengungkapkan bahaya asap rokok bagi seseorang, utamanya perokok aktif. Sebab, ada kandungan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak terhadap kesehatan tubuh.

“Begitu juga perokok pasif, sangat bahaya jika menghirup asap rokok. Makanya sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” Pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bacakan Sambutan Presiden RI, Pj Bupati Wajo: KORPRI Berperan Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Sulsel

Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, DPD LDII Kab.Wajo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Advertorial

Kembalikan Kejayaan Sutera, Pemprov Akan Backup Pemkab Wajo

Sulsel

Disperkim Lakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan di 3 Titik Perumahan

Sulsel

Bupati Barru Suardi Saleh Resmikan Mesjid Baitul Ichsan Siawung

Sulsel

IPM Makassar Capai 85,66 Persen, Roem: Bukti Pembangunan Manusia Berkelanjutan

Sulsel

Bawakan Ceramah Singkat di Subuh Pertama Ramadan 1445 Hijriah, Danny Pomanto Ingatkan Peran Jagai Anakta’

Sulsel

Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak