Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 29 April 2024 - 21:01 WIB

Legislator Arifin Dg Kulle: Masalah Anak Butuh Perhatian Serius dari Pemerintah dan Orang Tua

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosperda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024).

Arifin Dg Kulle menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.

Sebab, menurut Arifin Dg Kulle, tingkat perlakuan dan cara mendidik anak masih kurang mendapat perhatian lebih dari orang tuanya.

“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.

Apalagi, anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga, pemerintah dan semua bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik.

“Jangan bina anak kita pada saat sudah SMA, harusnya sejak dini mereka diberikan perhatian dan contoh tauladan. Bukan lisan dan perintah tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” ungkapnya.

Sebagai salah satu contoh, bagaimana mengajarkan anak melakukan aktivitas keagamaan dengan mempraktikkan langsung dihadapan mereka.

“Ini akan lebih efektif sebagai contoh dan tauladan, jika dapat kita lakukan Insya Allah dia akan tumbuh subur dan dapat bertanggung jawab untuk lingkungan dan sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Makassar, Dahyal menjelaskan bahwa anak secara umum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak ini usia mulai 0 sampai 18 tahun. “Sensitivitas kita terhadap anak semakin menurun, karena pemenuhan terhadap hak anak diabaikan begitu saja,” jelasnya.

Menurut Dahyal, di situasi sekarang juga tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun, efeknya karena perkembangan teknologi yang membiarkan anak kurang lagi didikan dari orangtuanya.

“Makanya dalam peraturan daerah ini terjawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh, berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Minta Pedagang Percayakan Polemik Pengelolaan Pasar Butung ke Perumda Pasar Makassar Raya

Sulsel

Bupati Barru Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2023

Sulsel

FGD Kesiapan Kereta Api, Suardi Saleh: Transportasi Sangat vital Tunjang Keberhasilan Pembangunan Daerah

Sulsel

CoE 2026 Disiapkan, Makassar Bidik Kunjungan Wisata dan Lama Tinggal Wisatawan

Sulsel

Solusi Banjir Kota Sengkang, Pemkab Wajo-Unhas Reviu Master Plan Drainase

Advertorial

Berkunjung di Kemenpora, Bupati: Wajo Siap Menjadi Pilot Projek Program Pembangunan Pemuda di Indonesia

Sulsel

Sekcam Ujung Tanah Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Babussalam Cambaya

Sulsel

Wujudkan Gowa Satu Data, Pemkab-BPS Gowa Lakukan Pelatihan Internal