Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 6 April 2024 - 20:26 WIB

Apiaty Amin Syam: Perda KTR Melindungi Kesehatan Perseorangan, Keluarga dan Masyarakat

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Apiaty.

Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Zainuddin Djaka mengatakan, pihaknya memberi apresiasi dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap rokok.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Zainuddin Djaka.

Tujuan utama perda ini, menurut Pemerhati Lingkungan itu yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gubernur Sulsel Hadiri Pelantikan Rektor IPB Prof. Arif Satria

Sulsel

Jumlah Angka Stunting Balita di Makassar Mengalami Penurunan Jadi 4,08 Persen

Sulsel

Bupati dan Wakil Bupati Wajo Terpilih Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah di Monas

Sulsel

PDAM Makassar: Beda Program Sambungan Gratis dan Angsuran Sambungan Baru

Sulsel

Peringati Hari Juang TNI AD Ke-80, Kodim 1406/Wajo Karya Bakti Massal di Pasar Mini Sengkang 

Sulsel

Wali Kota Munafri Bertemu Konjen Amerika Perkuat Kerjasama SDM dan Investasi

Sulsel

Apel Pertama di Awal Tahun 2024, Ini Empat Pesan Danny Pomanto

Advertorial

Pemkab Wajo Luncurkan Program Pakkaja dan Paggalung Maradeka, Ribuan Pekerja Bakal Diberi Jaminan Sosial