Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 6 April 2024 - 20:26 WIB

Apiaty Amin Syam: Perda KTR Melindungi Kesehatan Perseorangan, Keluarga dan Masyarakat

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Maxone, Sabtu (6/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Apiaty.

Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Zainuddin Djaka mengatakan, pihaknya memberi apresiasi dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap rokok.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Zainuddin Djaka.

Tujuan utama perda ini, menurut Pemerhati Lingkungan itu yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Disperkim Melakukan Survey Pendataan Korban Bencana Kebakaran di Kelurahan Kapasa Raya

Sulsel

Sekcam Bontoala Terima Kunjungan Studi Tiru Kecamatan Ujung Kota Pare-pare

Sulsel

Bacakan Sejarah HJW ke-627, Andi Merly Iswita Ajak Masyarakat Maknai Heroisme La Maddukkelleng

Sulsel

Danny Pomanto Resmikan Nama Jalan Jampea Jadi Hoo Eng Djie

Advertorial

104 Peserta Seleksi CPNS Wajo Formasi 2019 Dinyatakan Lulus, Ini Pengumumannya

Sulsel

Bupati Sinjai Minta DTKS Invalid Segera Diperbaiki

Pendidikan

UPT SPF SD Negeri Lakkang Gelar Deep Learning yang Dibuka Kadis Pendidikan Makassar

Sulsel

Jelang 17 Agustus, Munafri Perkuat Tiga Pilar Jaga Kamtibmas, Geng Motor Jadi Perhatian