LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Selatan mendorong agar penerapan Open Defecation Free (ODF), dapat segera terlaksana 100 persen di Kota Makassar.
Hal ini karena dari 24 Kabupaten dan Kota,tersebut tersisa satu daerah yang belum menerapkan 100 persen yaitu kota Makassar. ODF merupakan suatu kondisi masyarakat telah melakukan sanitasi total, yaitu dengan tidak buang air besar sembarangan.
Kota Makassar diketahui masih terdapat permasalahan, dimana 21 Keluharahan masih ada masyarakat belum memiliki jamban sehat atau layak, sehingga mereka buang air sembarangan.
Dari data per Juli 2023, status kelurahan stop BAB sembarangan di Makassar sebanyak 132 kelurahan (86,27 persen) dan buang air besar sembarangan sebanyak 21 kelurahan (13,37 persen).
Dinas Kesehatan Sulsel mencatat sebanyak 2.231 KK (Kepala Keluarga) yang tersebar di 21 kelurahan Kota Makassar belum memiliki jamban sehat atau masih masih BAB sembarangan yang dikategorikan OD (Open Defection) atau buang air besar sembarangan.
Sebanyak 21 kelurahan tersebut yakni bagian dari Kecamatan Bontoala, Makassar, Mariso, Panakkukang, Tallo, Sangkarrang dan Ujung Tanah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rosmini Pandin menjelaskan salah satu indikator Kabupaten/Kota sehat adalah tidak adanya masyarakat BAB yang sembarangan, menurutnya sisa satu daerah yang masih belum ODF.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah mengatakan pihaknya pun mendorong agar permasalahan OD di kota Makassar dapat terselesaikan dengan baik, salah satunya mengandeng stakeholder terkait termasuk perusahaan dalam bentuk CSR,karena untuk membangun diperlukan biaya yang cukup besar, karena jika mengharapkan dari Pemda semua pembiayaan ini tidak cukup.
“Kalau berharap pada anggaran daerah juga tidak bisa, ini bisa mengandeng banyak pihak dari perbankan, perhotelan atau perusahaan dalam bentuk CSR, dan saya pernah menerapkan ketika masih di daerah,” sebut Nursaidah, Selasa (25/07/2023).
Beberapa faktor mempengaruhi, lanjut Nursaidah, diantaranya keberadaan masyarakat urban di wilayah tersebut, kondisi ekonomi, sengketa lahan, tidak ada lahan, perilaku yang sulit diubah, pemukiman berada di pesisir laut atau sungai.
“Kami harapkan pada tahun ini kota Makassar, juga bisa stop BAB sembarangan.Kalaupun tidak bisa, Pemkot Makassar bisa menggandeng pihak lain untuk memenuhi kebutuhan sanitasi rumah tangga,” katanya
Sebuah desa atau kelurahan bisa disebut ODF atau bebas BAB sembarangan, jika semua warga membuang hajat di jamban yang sesuai standar dan tidak BAB sembarangan.
Untuk itu, Nursaidah menyatakan sangat penting mengubah perilaku masyarakat, sebab buang air besar sembarangan tidak harus dan hanya menilai dalam kategori fisik (toilet) namun bagaimana perilaku masyarakat tidak BAB sembarangan, termasuk ketika memanfaatkan fasilitas umum untuk BAB, ini sudah bisa disebut sebagai ODF.(Sir)
Editor: Sudirman












