Home / Sulsel

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:23 WIB

Sekda Gowa Harap GEMAPATAS 1 Juta Patok Minimalisir Konflik Sengketa Tanah

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menghadiri kegiatan pencanangan GEMAPATAS yang diluncurkan Kementrian ATR/BPN di Bontobaddo Kelurahan Bontoramba Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Jumat (03/02/2023)

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menghadiri kegiatan pencanangan GEMAPATAS yang diluncurkan Kementrian ATR/BPN di Bontobaddo Kelurahan Bontoramba Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Jumat (03/02/2023)

LINTASCELEBES.COM GOWA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak di seluruh Indonesia.

Salah satunya di Kabupaten Gowa yang dilaksanakan di Bontobaddo Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Sombaopu, Jum’at (03/02/2023).

Sekretarais Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina yang hadir dalam pencanangan ini menyambut baik diluncurkannya GEMAPATAS 1 juta patok batas. Menurutnya ini sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

“GEMAPATAS ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023,” ujarnya.

Lanjut Kamsina, salah satu tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas antar tanah masyarakat,” jelasnya.

Kamsina menyebutkan tahun 2023 ini Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarakan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Dirinya berharap ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Olehnya itu, peran seluruh pihak terutama masyarakat sebagai pemilik tanah sangat dibutuhkan.

“Dengan partisipasi aktif masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercapat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Kamaruddin menyebutkan manfaat dari pemasangan tanda batas ini antara lain pengamanan aset (tanah) dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, menghindari mafia tanah serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.

Olehnya itu, dirinya berharap kepada lurah dan kepala desa di Kabupaten Gowa untuk dapat menyampaikan pemasangan patok ke warganya sebelum dilakukan pengukuran bidang tanah, sehingga dapat mempercepat proses pengukuran atau pengumpulan data fisik.

“Target waktu tanggal 5 sampai 6 Februari 2023 patok selesai di pasang dan tanggal 7 Februari 2023 patok tanda batas tersebut akan didokumentasikan dan dilaporkan ke kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” ungkapnya.(JN-SIR)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Puncak PPK Ormawa Tim Sipatokkong, Desa Wisata Mattabulu Resmi Direlaunching

Sulsel

Disdag Makassar Gelar Operasi Pasar Khusus Beras di 5 Pasar Tradisional

Sulsel

Hadiri Pelantikan HMI Sinjai, Bupati ASA: Pemerintah Selalu Terbuka

Sulsel

Munafri Pastikan Pemulihan Keamanan dan Hak Korban Pasca Insiden DPRD

Sulsel

Pemkab Wajo dan DJP Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak dan Tata Kelola yang Baik

Sulsel

Sekretaris Bapenda Makassar Pimpin Rapat Monev Realisasi Pendapatan dan Keuangan Triwulan II

Sulsel

Bupati Suardi Saleh Serahkan LKPJ Tahun 2021 ke DPRD Barru

Sulsel

Relokasi PKL di Tamalanrea, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase