Home / Sulsel

Kamis, 22 Juni 2023 - 21:42 WIB

Pemprov Sulsel Akan Tindak Tegas Penjual dan Importir Rokok Ilegal

Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (22/06/2023)

Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (22/06/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan, penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.

“Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas, dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok,” ungkap Andi Darmawan dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (22/06/2023).

Menurut dia, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks setiap tahunnya. Termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal.

“Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor, yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak. Satpol PP Kabupaten Kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, harus bertindak.

“Kita harus mampu mengambil peran nyata, dan bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar,” tegas Andi Darmawan Bintang.

Ia mengatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal.

“Saya sangat menghargai dan apresiasi acara pada hari ini, yang kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan, dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini,” tutupnya.

Hadir juga Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP kabupaten kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh stakeholder lainnya. (*Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respon Aduan Warga, Dishub Gelar Razia Penegakan Perwali 94 Tahun 2013

Sulsel

Survey Akreditasi Starkes RSUD Lamaddukkelleng, Amran Mahmud Sampaikan Komitmen Layanan Kesehatan Terbaik

Sulsel

Komisi III DPRD Wajo Kunker ke Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel

Sulsel

Bupati dan Wakil Bupati Wajo Terpilih Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah di Monas

Sulsel

Pemkot–BPN Perkuat Sinergi, Percepatan Penuntasan Aset Bermasalah

Sulsel

Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Makassar Ramadan Fest 2025 Dukung UMKM Lokal

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Sematkan 2.398 Satyalancana Karya Satya kepada PNS Pemprov Sulsel

Sulsel

Posyandu Era Baru Nusa Indah IV Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Bagi Warga Tallo