Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:21 WIB

Kordiv PP Datin Bawaslu Wajo Bimtek Singkat Panwascam Maniangpajo Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH, saat memberikan materi

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH, saat memberikan materi

LINTASCELEBES.COM WAJO — Penyelenggara Pemilu sudah disibukkan dengan berbagai kegiatan terkait dengan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Tak terkecuali Penyelenggara Pemilu di level Kecamatan khususnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Sebab itu, untuk memaksimalkan peran Panwascam dalam melaksanakan tugas, wewenang serta kewajibannya dan salah satunya adalah penanganan pelanggaran Pemilu, Panwascam Maniangpajo laksanakan Bimbingan teknis (Bimtek), Rabu (25/01/2023) di Sekretariat Panwascam Maniangpajo.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH selaku narasumber, menjelaskan Panwascam sebagai pelayan publik sekaligus pelayan hukum Pemilu sejatinya memberikan kepastian hukum kepada publik.

“Dan, berbicara tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, maka untuk proses dan alur penanganannya terdapat dua pintu masuk yaitu temuan dan laporan,” jelas Andi Samsir yang juga selaku Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi. Sedangkan laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu,” urainya

Kordiv PP Datin Bersama Staf, Komisioner Panwascam Maniangpajo dan Korsek Panwascam Maniangpajo dan staf

“Sementara yang dimaksud pelanggaran Pemilu ada empat yakni, pelanggaran Administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik pemilu dan pelanggaran undang-undang lainnya,” tambahnya.

Intinya, lanjut Andi Samsir, Bimtek singkat ini dilaksanakan agar Panwascam dan seluruh staf yang ada, memahami alur dan proses penanganan temuan dan penangan laporan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Misalnya kalau penanganan temuan menggunakan mulai Form B.2 sementara kalau penangan laporan menggunakan Form B,1 serta penggunaan Form selanjutnya. Tujuannya agar pemahaman kita bersama satu arah dan tidak bermacam-macam penafsiran,” pungkas Andi Samsir.(Zah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Haji Amir Bandu, Penerima Penghargaan Pj Gubernur Sulsel Karena Hibahkan 5 Hektar Lahan untuk Pos TNI AL

Sulsel

10 Mobil Dottorta’ta yang Ramah Lingkungan Siap Ditampilkan di Puncak HUT Kota Makassar

Sulsel

Sita Perhatian, 56 Kota Pamerkan Busana Adat Masing-Masing di Karnaval Budaya APEKSI di Makassar

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Review Pembinaan PHBS

Sulsel

Malam Kesebelas, Bupati Barru bersama Forkopimda Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Huda Ralla

Sulsel

Bangun Kerjasama, Kepala Cabang BNI Silaturahmi ke PDAM Makassar

Sulsel

Bulan Ramadhan, PD Parkir Makassar Turunkan Puluhan Tim TRC dan Gabungan Mengawasi Jukir

Sulsel

SALUT Wajo Gelar Workshop Tugas dan Klinik Ujian Masa Registrasi 2022.2