Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:21 WIB

Kordiv PP Datin Bawaslu Wajo Bimtek Singkat Panwascam Maniangpajo Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH, saat memberikan materi

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH, saat memberikan materi

LINTASCELEBES.COM WAJO — Penyelenggara Pemilu sudah disibukkan dengan berbagai kegiatan terkait dengan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Tak terkecuali Penyelenggara Pemilu di level Kecamatan khususnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Sebab itu, untuk memaksimalkan peran Panwascam dalam melaksanakan tugas, wewenang serta kewajibannya dan salah satunya adalah penanganan pelanggaran Pemilu, Panwascam Maniangpajo laksanakan Bimbingan teknis (Bimtek), Rabu (25/01/2023) di Sekretariat Panwascam Maniangpajo.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, SH. MH selaku narasumber, menjelaskan Panwascam sebagai pelayan publik sekaligus pelayan hukum Pemilu sejatinya memberikan kepastian hukum kepada publik.

“Dan, berbicara tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, maka untuk proses dan alur penanganannya terdapat dua pintu masuk yaitu temuan dan laporan,” jelas Andi Samsir yang juga selaku Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi. Sedangkan laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu,” urainya

Kordiv PP Datin Bersama Staf, Komisioner Panwascam Maniangpajo dan Korsek Panwascam Maniangpajo dan staf

“Sementara yang dimaksud pelanggaran Pemilu ada empat yakni, pelanggaran Administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik pemilu dan pelanggaran undang-undang lainnya,” tambahnya.

Intinya, lanjut Andi Samsir, Bimtek singkat ini dilaksanakan agar Panwascam dan seluruh staf yang ada, memahami alur dan proses penanganan temuan dan penangan laporan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Misalnya kalau penanganan temuan menggunakan mulai Form B.2 sementara kalau penangan laporan menggunakan Form B,1 serta penggunaan Form selanjutnya. Tujuannya agar pemahaman kita bersama satu arah dan tidak bermacam-macam penafsiran,” pungkas Andi Samsir.(Zah)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Wajo Resmikan Rumah Produksi Bosara di Siwa

Sulsel

Munafri-Aliyah & Gubernur Sulsel Serahkan Santunan ke Keluarga ASN Korban di DPRD

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel dan Pjs Wali Kota Makassar Ajak Ibu dan Anak Gemar Konsumsi Telur Cegah Stunting

Sulsel

Plt Camat Bontoala, Aswin Kartapati Harun Hadiri Peresmian Balla Barakka di Kelurahan Barayya

Sulsel

Pemprov Sulsel-GGF Teken MoU Budidaya Pisang Cavendish di Gowa

Sulsel

Berantas Tuberkulosis, Indira Jusuf Ismail Tekankan Kolaborasi Internal Pemkot Makassar

Sulsel

Hadiri Rakorsus, Beni Iskandar Paparkan Aplikasi Onde-Onde dan TirtaVerse

Sulsel

Sidak Hari Kedua, Dinkes Makassar dan Tim Gabungan Lintas Sektor Sasar Pasar Modern