Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:24 WIB

Serius Berantas Peredaran Miras, Polresta Gorontalo Kota Kembali Sita Puluhan Botol Cap Tikus

Patroli KRYD Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (17/01) malam Wita yang dipimpin langsung oleh Babag Ops Kompol Suharjo

Patroli KRYD Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (17/01) malam Wita yang dipimpin langsung oleh Babag Ops Kompol Suharjo

LINTASCELEBES.COM GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota tidak main-main dalam pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kota Gorontalo. Terlebih dalam setiap kegiatan jumat curhat yang menjadi keluhan masyarakat hanyalah peredaran minuman keras.

Kapolres Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana menegaskan, bahwa persoalan miras adalah salah satu hal yang harus diperhatikan guna mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras khususnya di wilayah Kota Gorontalo

Menindak lanjuti hal tersebut Polresta Gorontalo Kota dan jajaran meningkatkan KRYD yang di focuskan pada minuman keras Mulai dari pengecer hingga kafe.

Patroli KRYD Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (17/01) malam Wita yang dipimpin langsung oleh Babag Ops Kompol Suharjo berhasil menyita 37  miras jenis cap tikus di empat lokasi yang ada di Kota Gorontalo.

Ditambahkan Kompol Suharjo bahwa penyitaan miras masing masing pada LK .EU (41) Kelurahan Umialo 10 botol,LK.OA (33) kelurahan Dulomo Selatan 15 botol,Lk. Kr (47) yang beralamatkan di Kel.Tapa Kecamatan Sipatana 10 botol serta di Cafe Smeru 2 botol.

“Kami akan terus menyasar sejumlah warung-warung dan lokasi yang menjadi target penjualan miras,” ujar Kompol Suharjo.

Lebih lanjut Kompol Suharjo mengatakan Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota yang pada saatnya nanti akan dimusnahkan.

Tentu razia ini berdasar Perda Kota Gorontalo Nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,tutup Kompol Suharjo.(Pengki)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kurang 24 Jam, Resmob Polres Wajo Ringkus Pelaku Pembunuhan

Hukum dan Kriminal

Antar Sabu, AS Pengedar Narkoba di Tangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Barru

Hukum dan Kriminal

LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs

Hukum dan Kriminal

Berusaha Melarikan Diri Saat Digerebek, Polisi Lumpuhkan DPO Kasus Pencurian 40 Ekor Sapi

Hukum dan Kriminal

Warga Mattirotappareng Wajo Kembali Digegerkan Penemuan Diduga Kerangka Manusia

Hukum dan Kriminal

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Gowa Berhasil Amankan 7 Pelaku dan Sabu Seberat 510 Gram

Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Ajukan Pembelaan, PH : Kegiatan Diksar Legal Karena Ada Izin Universitas