Home / Sulsel

Minggu, 13 November 2022 - 17:32 WIB

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Wajo Hadirkan Guru Besar Fakultas Hukum

Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022).

Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022).

LINTASCELEBES.COM WAJO — Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Minggu (13/11/2022).

Dalam materinya, Prof. Anwar menjelaskan tentang konsep dan tata cara penyelenggaraan penyelesaiaan sengketa proses pemilu.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya. Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan,” arahannya dalam penyajian materi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU berdasarkan jajarannya

“Jangka waktu bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pertama, permohonan disampaikan ke Bawaslu, kedua, permohonan disampaikan secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dan paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon; dan keputusan KPU, yang menjadi sebab sengketa. Ketiga, permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.(S. Menroja)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Universitas Ummul Qura Mekkah Gandeng Pemkot Makassar Buka Peluang Belajar ke Timur Tengah

Sulsel

Dishub Makassar Pastikan Kelancaran Transportasi di HUT ke 418 Kota Makassar

Sulsel

Wawali Aliyah Mustika Ilham Buka Orientasi Dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Kota Makassar

Sulsel

Paskibraka 2022 Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Danny Pomanto

Sulsel

Kepala Unit Pasar Kampung Baru Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Para Pedagang

Sulsel

Danny Pomanto-Mendagri RI Tanda Tangani Prasasti Hari Otda Ke 27 di Anjungan Losari

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Screening Faktor Resiko Ibu Hamil

Sulsel

Pipa Bocor di Manggala, Beni Iskandar: Pekerjaan Rampung Sore Hari Ini