Home / Sulsel

Minggu, 13 November 2022 - 17:32 WIB

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Wajo Hadirkan Guru Besar Fakultas Hukum

Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022).

Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022).

LINTASCELEBES.COM WAJO — Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Minggu (13/11/2022).

Dalam materinya, Prof. Anwar menjelaskan tentang konsep dan tata cara penyelenggaraan penyelesaiaan sengketa proses pemilu.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya. Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan,” arahannya dalam penyajian materi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU berdasarkan jajarannya

“Jangka waktu bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pertama, permohonan disampaikan ke Bawaslu, kedua, permohonan disampaikan secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dan paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon; dan keputusan KPU, yang menjadi sebab sengketa. Ketiga, permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.(S. Menroja)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Jadi Kado Lebaran, 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK

Sulsel

Munafri Dorong BKPRMI untuk Jaga Toleransi di Tengah Masyarakat

Sulsel

Besok, Panitia HUT RI Ke 77 Akan Melaksanakan Gerak Jalan Santai Sambil Pungut Sampah

Sulsel

YASMIB Sulawesi-UNICEF Gelar Koordinasi Reguler, Formal dan Jalur Rujukan Antar Pemangku Kepentingan

Sulsel

Gelar Lomba Keagamaan Semarak HUT Kemerdekaan RI, Bupati Wajo Apresiasi Pemerintah Kecamatan Tempe

Sulsel

Shalat Subuh Berjamaah, Danny Minta Jadikan Zakat Sebagai Life Style

Sulsel

Melayat ke Rumah Duka Sekdis PU Makassar, Plt. Camat Harun Turut Berduka Cita

Sulsel

Wali Kota Makassar Dorong Peran HDCI dalam Penguatan Kontribusi Sosial