Home / Sulsel

Minggu, 13 November 2022 - 17:32 WIB

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Wajo Hadirkan Guru Besar Fakultas Hukum

Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022).

Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022).

LINTASCELEBES.COM WAJO — Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Minggu (13/11/2022).

Dalam materinya, Prof. Anwar menjelaskan tentang konsep dan tata cara penyelenggaraan penyelesaiaan sengketa proses pemilu.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya. Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan,” arahannya dalam penyajian materi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU berdasarkan jajarannya

“Jangka waktu bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pertama, permohonan disampaikan ke Bawaslu, kedua, permohonan disampaikan secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dan paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon; dan keputusan KPU, yang menjadi sebab sengketa. Ketiga, permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.(S. Menroja)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kompak Salat Id di Ummul Quraa, Bupati Andi Rosman Dorong Semangat Berbagi Lewat Kurban

Sulsel

Apel Siaga Masa Tenang Pemilu 2024, Malik Inginkan Zero Pelanggaran Pemilu di Wajo

Advertorial

Puncak Peringatan HJW ke-624, Gubernur Andi Sudirman Serahkan Rp12 Milyar Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel

Sulsel

Wujudkan Masyarakat Sehat, Danny Dukung Program Celebes Green Project

Sulsel

Promosikan Produk UMKM ke Pasar Modern, Wabup Gowa Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Kualitas Kemasan

Sulsel

Bupati Barru Serahkan SK Remisi Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru

Sulsel

Bupati Barru Didampingi Ketua PKK Pimpin Rapat Persiapan HUT Barru Ke-62

Sulsel

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polres Pelabuhan Makassar Siap Amankan Nataru 2023