Home / Sulsel

Sabtu, 17 September 2022 - 09:27 WIB

Sesuai PMK Mulai 1 Oktober 2022 Puskesmas di Makassar Tidak Layani Rawat Inap

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019 Layanan rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., mengatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.

“Tapi kebijakan ini dikecualikan bagi Puskesmas yang ada di Wilayah kepulauan,” jelasnya Jumat (16/09/2022) kemarin.

Jadi Per 1 Oktober Puskesmas di perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada, ” tambahnya.

Dari 47 Puskesmas di Makassar, 12 diantaranya melayani rawat inap. Puskesmas ini dilengkapi fasilitas memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.

Menurut Kadinkes Makassar, aturan terkait peniadaan rawat inap sudah berlaku sejak tiga tahun lalu. Alasannya, warga di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.

Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sinergi TNI dan Warga, Koramil 1406-02/Tanasitolo Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Sempangge

Sulsel

Fatmawati Rusdi Kukuhkan Pembimbing dan Pembina Ambalan Pramuka Oryza Sativa

Sulsel

Bahtiar Baharuddin Lantik Empat Pj Kepala Daerah di Sulsel

Sulsel

Hari Lebaran, Bupati Wajo Berbagi Keceriaan dengan Anak Yatim Piatu

Sulsel

Danny Pomanto Pimpin Rapat Finalisasi untuk Sukseskan F8 Makassar 2024

Sulsel

Promosikan Kain Sutera ke Istri Menpora, Sitti Maryam Ajak Lihat Langsung ke Wajo

Sulsel

Apeksi Catatkan 5 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp50 Miliar selama Rakernas di Makassar

Sulsel

Munafri Ajak Muslimat NU Jadi Garda Depan Pembangunan Kota