Home / Sulsel

Sabtu, 17 September 2022 - 09:27 WIB

Sesuai PMK Mulai 1 Oktober 2022 Puskesmas di Makassar Tidak Layani Rawat Inap

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019 Layanan rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., mengatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.

“Tapi kebijakan ini dikecualikan bagi Puskesmas yang ada di Wilayah kepulauan,” jelasnya Jumat (16/09/2022) kemarin.

Jadi Per 1 Oktober Puskesmas di perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada, ” tambahnya.

Dari 47 Puskesmas di Makassar, 12 diantaranya melayani rawat inap. Puskesmas ini dilengkapi fasilitas memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.

Menurut Kadinkes Makassar, aturan terkait peniadaan rawat inap sudah berlaku sejak tiga tahun lalu. Alasannya, warga di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.

Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Minta Pengurus KONI Kecamatan Kerja Serius Bina Atlet Muda

Sulsel

Hadiri Hari Raya Waisak, Appi: Momentum Perkuat Keberagaman di Kota Makassar

Sulsel

99 Persen Logistik Pemilu di Maros Sudah Siap

Sulsel

Tugas Perdana, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Pamit dan Salim ke Suami

Sulsel

Ketua TP PKK Barru Hasnah Syam Pantau Bazaar Ramadhan

Sulsel

Disperkim Makassar Minta Pengembang Perumahan Tidak Aktif Segera Melapor

Sulsel

Pastikan Kondisi Warga, Danny Pomanto Sambangi Pengungsi di Pattene Permai

Sulsel

Gelar Workshop Kehumasan, Diskominfo-SP Sulsel Jembatani Humas OPD Diseminasi Informasi ke Masyarakat