Home / Sulsel

Sabtu, 17 September 2022 - 09:27 WIB

Sesuai PMK Mulai 1 Oktober 2022 Puskesmas di Makassar Tidak Layani Rawat Inap

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019 Layanan rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., mengatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.

“Tapi kebijakan ini dikecualikan bagi Puskesmas yang ada di Wilayah kepulauan,” jelasnya Jumat (16/09/2022) kemarin.

Jadi Per 1 Oktober Puskesmas di perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada, ” tambahnya.

Dari 47 Puskesmas di Makassar, 12 diantaranya melayani rawat inap. Puskesmas ini dilengkapi fasilitas memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.

Menurut Kadinkes Makassar, aturan terkait peniadaan rawat inap sudah berlaku sejak tiga tahun lalu. Alasannya, warga di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.

Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Fatmawati Rusdi Hadiri Coffee Morning Intervensi Penurunan Angka Stunting

Nasional

Terima Kunjungan Anggota KPU, Bawalu Wajo Harapkan Tingkatkan Sinergitas Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sulsel

Hari Bumi, Pemprov Sulsel Libatkan Siswa Tanam Pohon Serentak

Sulsel

Hadiri Munas VII PSMTI, Wali Kota Danny Ajak Kembangkan Pariwisata Makassar

Sulsel

Hari Sumpah Pemuda 2023, Bupati Wajo Ajak Pemuda Kuasai Teknologi, Informasi dan Literasi Digital

Sulsel

PDAM Makassar Lanjutkan Fun Futsal HUT ke-98 Kategori Internal Antar Bagian dan Wilayah

Sulsel

Penerbangan Rute Makassar – Banjarmasin Dibuka, Perkuat Posisi Sulsel Hub Indonesia Timur

Sulsel

Fatmawati Rusdi Saksikan Penandatanganan Penanganan Lorong Wisata di 15 Kecamatan