LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar mengumumkan bagi Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif, Jumat (13/09/2024).
Untuk penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dalam Kota Makassar dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4 Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ini diumumkan bahwa :
1. Pengembang Perumahan Graha Modern Jaya dengan Nama Perumahan Graha Modern Jaya (JI.Sultan Hasanuddin / Andi Tonro Kel. Pabaeng-Baeng Kec. Tamalate Kota Makassar).
2. Pengembang Perumahan Swadaya Mas dengan Nama Perumahan Swadaya Mas (JI. Swadaya Mas (Abd. Dg. Sirua) Kel. Batua Kec. Manggala Kota
Makassar.
3. Pengembang Perumahan Golden Hills Tamalanrea dengan Nama Perumahan Golden Hills Tamalanrea (JI. Swadaya Mas (JI. Radio Raya Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar).
4. Pengembang Perumahan PT. Tiga Muda Nirmala Tama Nama Perumahan BTN Mangga Tiga Permai (JI. Paccerakkang Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar)
“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, bagi mereka merasa keberatan dapat mengajukan kepada kami, dengan alasan dan bukti yang kuat, dan bagi siapa yang menemukan atau menyimpan sertifikat PSU perumahan tersebut diatas agar diserahkan atau dilaporkan ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jalan Sultan Alauddin No. 309 Kota Makassar,” bunyi akun Instagram Disperkim Makassar.(Sir)
Editor: Hamzah