Home / Halo Polisi

Minggu, 5 Juni 2022 - 19:49 WIB

Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana memberikan keterangan tertulisnya, Minggu (05/06/2022).

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana memberikan keterangan tertulisnya, Minggu (05/06/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.

“Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/06/2022).

Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.

“Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep,” katanya.

Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi yakni pertama atas nama Sitti Hajrah dan kedua atas nama Asni.

“Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Malaka.

KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

Cegah Penyebaran Corona, Polsek Keera Operasi Yustisi di Pasar

Halo Polisi

Polsek Pitumpanua Gencarkan Penggunaan Masker Melalui Operasi Yustisi

Halo Polisi

Silaturahmi dengan PD Muhammadiyah Wajo, AKBP Muhammad Rosid Memohon Doa Restu dan Dukungan Dalam Tugas

Halo Polisi

Polres Wajo Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Racing

Halo Polisi

Bhabinkamtibmas Polsek Keera Dampingi Satgas Covid 19 Semprot Disenfektan Rumah Warga

Halo Polisi

Tegakkan Protokol Kesehatan, Sat Samapta Gelar Operasi Yustisi

Halo Polisi

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

Halo Polisi

Kapolres Wajo Semarakkan Bulan Ramadan 1445 H Lewat Kegiatan Berkah Takjil Gratis