Home / Sulsel

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:59 WIB

Setelah Mediasi, Warga AM. Akbar Barru Buka Blokir Jalan

Proses mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Sumpang Binangae antara pihak Pengembang BTN Rachita III dengan Warga jalan AM. Akbar.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Sumpang Binangae antara pihak Pengembang BTN Rachita III dengan Warga jalan AM. Akbar.

LINTASCELEBES.COM BARRU — Aksi pemblokiran jalan AM Akbar Lingkungan Jampue, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, sebagai bentuk protes warga atas aktifitas penimbunan Pembangunan Perumahan BTN Rachita III akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak pengembang.

Warga kembali membuka palang yang membentang di tengah jalan setelah dilakukan proses mediasi.

Pemerintah Kelurahan Sumpang Binangae bersama Babinsa  dan Bhabinkamtibmas memfasilitasi pertemuan untuk melakukan mediasi antara warga jalan AM. Akbar dengan pengembang perumahan Rachita III yang diwakili Arsyad dan penimbung diwakili Sudirman Jaya, terkait dengan aktivitas penimbunan lokasi perumahan, Rabu malam (26/1/2022).

Fahrul, salah seorang warga jalan AM. Akbar yang dihubungi membenarkan kalau pertemuan silaturrahmi dan penuh kekeluargaan antara perwakilan Warga Jalan AM. Akbar dengan pihak pengembang sudah menemukan kesepahaman.

“Alhamdulillah, atas fasilitasi pak Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sudah ada titik temu dan solusi atas protes warga terhadap aktifitas penimbunan yang mengotori jalan dan mengganggu kenyamanan warga,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Sumpang Binangae, Abd. Azis, Sos berharap kepada Pengembang dan Penimbun agar jalanan benar-benar di bersihkan dengan maksimal demi keselamatan pengguna jalan.

Sedangkan terkait Got/Saluran yang mengalami pendangkalan akibat sisa-sisa timbunan yang tercecer dari mobil, harus di bersihkan apabila secara keseluruhan aktivitas penimbunan sudah selesai atau rampung.

“Pembersihan jalanan got atau saluran hendaknya dikerjakan bersama pengembang dan memberdayakan warga sekaligus sebagai wujud kebersamaan,” pinta Lurah.

Adapun kesimpulan mediasi  bahwa pihak Rachita dan Penimbun berjanji :

1. Penimbunan dilakukan maksimal sampai 22.00  WITA.

2. Setiap hari pasca penimbunan akan dilakukan pembersihan jalan secara maksimal. (Mahmud)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Festival Milad IAI As’adiyah, Amran Mahmud: Generasi Muda Harus Punya Bekal Hadapi Era Global

Sulsel

Pemkab Gowa dan BSIP akan Kembangkan Komoditas Kentang dan Sapi Perah

Sulsel

Pemkot Makassar Data Ulang Pegawai Non ASN Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

Sulsel

Sekda Makassar Lantik 259 Pejabat Fungsional

Sulsel

Bupati Suardi Saleh Lepas Calon Jemaah Haji Barru

Advertorial

Sertijab Bupati Wajo, DPRD Wajo Komitmen Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Visi Pembangunan

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Kegiatan Review Program Imunisasi dan PD31

Sulsel

Jelang Ramadhan, Bupati Gowa Minta TPID Jaga Harga dan Stok Bahan Pokok