Home / Sulsel

Rabu, 10 November 2021 - 12:31 WIB

Sampai 9 November 2021, BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Bayar Klaim Rp28 Miliar Lebih

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai, Gazali.--foto: humas--

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai, Gazali.--foto: humas--

LINTASCELEBES.COM SINJAI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, telah membayarkan jaminan kepada 1.864 orang dengan jumlah pembayaran Rp28.124.863.122 Miliar. Adapun klaim tersebut terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan klaim Jaminan Pensiun (JP).

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai, Gazali di kantornya, Rabu, (10/11/2021). Dia menyebutkan bahwa, dari 1.864 orang yang menerima jaminan tersebut, 1.837 orang untuk pembayaran JHT, JKK 10 orang, JKM 11 orang dan JP 6 orang. “Pembayaran jaminan BPJS ketenagakerjaan tersebut pertanggal 1 Januari hingga 9 November 2021,” ungkapnya.

Sementara pada tahun 2020 lalu, lanjut Gazali, pihaknya juga telah membayarkan klaim sebanyak 1.220 peserta dengan jumlah klaim Rp11 Miliar lebih. Untuk klaim JHT sebanyak 1.202, JKK 8 orang, JKN 4 orang dan jaminan pensiun 6 orang.

“Kalau dilihat dari total ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya dibanding sekarang, karena kita belum tutup tahun tapi kenaikannya sudah mencapai kurang lebih 130 persen,” ujarnya.

Gasali menghungkapkan bahwa, itu khusus untuk segmen pekerja penerima upah, contohnya yang bekerja sebagai pegawai non ASN.

Adapun sektor perkeja bukan penerima upah seperti petani dan nelayan, total klaim yang telah bayarkan di tahun 2020 senilai Rp87.233.667 juta dengan jumlah kecelakaan kerja 2 orang dan meninggal 4 orang.

“Sementara di tahun 2021 hingga 9 November jumlah klaim yang kami bayarkan untuk sektor bukan penerima upah sejumlah Rp409.731.278, dengan jumlah kasus 15 orang. Rinciannya 1 JHT, 8 jaminan kecelakaan kerja dan 6 meninggal,” kata Gasali.

Dalam kesempatan ini, Gazali menghimbau kepada pihak terkait untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJamsostek, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri.

“Kami menghimbau kepada pekerja yang ada di Sinjai agar mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan karena salah satu langkah kesejahteraan yaitu mendaftarkan diri pada jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya. (tw-wan)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar Raih Predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sulsel

Dinas Pertanian Barru Launcing Inovasi Puber

Sulsel

Mulai Besok, Pelayanan KIS dan DTKSN Makassar Dialihkan ke Kantor Kecamatan

Sulsel

Pemkab Gowa Bersama Polres akan Gelar Operasi Ketupat

Sulsel

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri: Penimbunan Segera Dimulai

Sulsel

Operasi Terpadu Pasar Butung: Pemkot Tegas, Lawan Potensi Kerugian!

Sulsel

Amran Sulaiman Jabat Ketua IKA Unhas, Danny: Kontribusi Besar Dunia Pendidikan

Sulsel

Ketua Dekranasda Makassar Tekankan Pentingnya Rapat Kerja untuk Pengembangan Organisasi