Home / Wajo

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:06 WIB

Terima Kunker Pansus DPRD Sulsel, Bupati: Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Wajo Telah Diperdakan Oktober 2018

Bupati Wajo H. Amran Mahmud bersana Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna menerima kunjungan Pansu DPRD Sulsel Terkait Penyelenggarran Bantuan Hukum.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud bersana Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna menerima kunjungan Pansu DPRD Sulsel Terkait Penyelenggarran Bantuan Hukum.

LINTASCELEBES.COM WAJO — Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan inisiatif DPRD Wajo diundangkan pada 11 Oktober 2018, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Hal itu dijelaskan Bupati Wajo H. Amran Mahmud saat menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Sulsel yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Kamis, 29 Juli 2021.

“Pada tahun 2019 ditetapkan secara teknis penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Wajo, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 195 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” ujar Amran Mahmud.

Orang Nomor 1 di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, sejak 2019 banyak masyarakat yang terjerat kasus hukum, tetapi karena tidak mampu menyewa bantuan pengacara, akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

“Pada bagian hukum tercatat 26 kasus perdata pada tahun 2019, 16 Kasus perdata ditambah 1 kasus pidana pada tahun 2020, dan 17 kasus perdata ditambah 1 kasus pidana pada tahun 2021. Semoga dengan pertemuan ini kita bisa bertukar informasi, banyak hal lain yang bisa dikomunikasikan,” tutur Amran Mahmud.

Sementara Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono menyampaikan, sebenarnya mobilitas saat ini diharapkan untuk dikurangi karena kondisi pandemi. Namun, dirinya bersama anggota Pansus lainnya tetap melakukan kegiatan ini karena sifatnya sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat.

Pasalnya kata dia, untuk memperoleh informasi, saran, dan masukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang saat ini dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel.

Rombongan Anggota DPRD Sulsel yang tergabung dalam Pansus, yaitu Marjono (Fraksi GeriNdra) selaku Wakil Ketua Pansus, A. Irwandy Natsir (Fraksi PAN), Taqwa Muller (Fraksi Golkar), Henny Latif (Fraksi Gerindra), Jabbar Idris (Fraksi PPP), Rismayanti (Fraksi PKS), didampingi staf ahli serta dari Biro Hukum dan Dinas Sosial Sulsel.
Sementara Bupati Wajo didampingi Ketua DPRD Wajo, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Ketua Bapemperda DPRD Wajo, staf ahli, serta Kabag Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum Wajo.(res)

Editor: Moh. Supriyadi

Share :

Baca Juga

Sulsel

Solusi Banjir Kota Sengkang, Pemkab Wajo-Unhas Reviu Master Plan Drainase

Sulsel

Meski Cuaca Hujan, Satgas TMMD Ke-113 Kodim 1406/Wajo Komitmen Selesaikan Pekerjaan Fisik di Desa Abbanuangnge

Sulsel

Hadiri Pelantikan IMM Wajo, Bupati Minta Berperan Serta Wujudkan Program 10.000 Enterpreneur

Advertorial

Gara-gara Ini, Bupati Wajo Sidak RSUD Lamaddukelleng di Hari Minggu

Wajo

Target Realisasi APBD Wajo Triwulan II: Terus Tekan Pengangguran dan Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Wajo

Update Covid 19 di Wajo Per 29 Oktober, Bertambah 4 Dinyatakan Sembuh

Wajo

Hadiri Bimtek DPRD Wajo, Bupati Amran Harapkan Pengelolaan Anggaran Berkualitas dan Tepat Sasaran

Advertorial

Hadiri Silaturahmi Danramil 1406-01, Camat Tempe Ajak Tokoh Masyarakat Gencarkan Himbauan Disiplin Prokes