Home / Advertorial

Rabu, 1 Juli 2020 - 13:17 WIB

Pemkab Wajo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ke Dewan

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawanban pelaksanaan APBD 2019 kepada DPRD Wajo melalui sidang paripurna DPRD Wajo di Ruang Rapat Patpurna Lantai 2, Selasa, 1 Juli 2020.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

Dalam rapat paripurna tersebut, 7 Fraksi yang ada di DPRD Wajo melalui juru bicaranya masing-masing menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas. Ketujuh Fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Wajo Bersatu.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud menyampaikan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019, Wajo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP ini kata dia, dapat dipertahankan 5 tahun berturut-turut sejak Tahun 2015 dan merupakan WTP yang ke 7 (tujuh) kalinya untuk Kabupaten Wajo.

“Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerjasama semua OPD dan pihak yang terkait, dan saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati menguraikan secara singkat gambaran umum pertanggungjawaban APBD TA. 2019.

Dikatakan bahwa, pendapatan Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,57 trilyun lebih atau 102,85% dari anggaran sebesar Rp.1,53 trilyun lebih. Sementara Belanja Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,55 trilyun lebih atau 101,17% dari anggaran sebesar Rp.1,53 trilyun lebih.

“Untuk kelancaran pelaksanaan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini, saya minta kepada Kepala OPD agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara teknis, terbuka dan transparan, apabila masih terdapat masalah yang perlu diklarifikasi/dibahas oleh Anggota Dewan,” harap H. Amran Mahmud.

Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna mengatakan, Rapat paripurna ini
merupakan kewajiban konstitusional Bupati Wajo sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 58 menyatakan, bahwa penyelenggara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah.

“Selanjutnya pasal 320 ayat 1 menyatakan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.(Adv)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Wajo Ambo Mappasessu Hadiri Wisuda TPQ Hafidz Hafidzah

Advertorial

Diskominfo Makassar Gelar coffee morning Bersama perwakilan Dirlantas Polda Sulsel Bahas Tilang Elektronik

Advertorial

Pemkab dan Forkopimda Wajo Buka Puasa Bersama Pj. Gubernur Sulsel

Advertorial

Cetak Ribuan Enterpreneur, Pemkab Wajo Bantu Pelaku Usaha Secara Bertahap

Advertorial

Kabupaten Wajo Siap Masuk Jejaring Kota Sehat Se-Asia Tenggara

Advertorial

Sikapi Corona, Sekda Wajo Minta ASN Jadi Contoh

Advertorial

Legislator Abdul Wahid: Agar Masyarakat Tentram dan Aman Dibutuhkan Kerjasama Semua Pihak

Advertorial

Lintas Tokoh Hadiri Tudang Sipulung Hari Jadi Wajo ke-623, Dari Rektor, Pengusaha hingga Walikota