Home / Advertorial

Rabu, 1 Juli 2020 - 13:17 WIB

Pemkab Wajo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ke Dewan

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawanban pelaksanaan APBD 2019 kepada DPRD Wajo melalui sidang paripurna DPRD Wajo di Ruang Rapat Patpurna Lantai 2, Selasa, 1 Juli 2020.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

Dalam rapat paripurna tersebut, 7 Fraksi yang ada di DPRD Wajo melalui juru bicaranya masing-masing menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas. Ketujuh Fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Wajo Bersatu.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud menyampaikan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019, Wajo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP ini kata dia, dapat dipertahankan 5 tahun berturut-turut sejak Tahun 2015 dan merupakan WTP yang ke 7 (tujuh) kalinya untuk Kabupaten Wajo.

“Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerjasama semua OPD dan pihak yang terkait, dan saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati menguraikan secara singkat gambaran umum pertanggungjawaban APBD TA. 2019.

Dikatakan bahwa, pendapatan Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,57 trilyun lebih atau 102,85% dari anggaran sebesar Rp.1,53 trilyun lebih. Sementara Belanja Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,55 trilyun lebih atau 101,17% dari anggaran sebesar Rp.1,53 trilyun lebih.

“Untuk kelancaran pelaksanaan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini, saya minta kepada Kepala OPD agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara teknis, terbuka dan transparan, apabila masih terdapat masalah yang perlu diklarifikasi/dibahas oleh Anggota Dewan,” harap H. Amran Mahmud.

Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna mengatakan, Rapat paripurna ini
merupakan kewajiban konstitusional Bupati Wajo sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 58 menyatakan, bahwa penyelenggara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah.

“Selanjutnya pasal 320 ayat 1 menyatakan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.(Adv)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kordiv PP Datin Bawaslu Wajo Bimtek Singkat Panwascam Maniangpajo Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu

Advertorial

Hari Pertama Berkantor Pasca Libur Idul Fitri, Pj. Bupati Wajo Cek Kehadiran ASN

Advertorial

Kabar Gembira, Hari Ini THR ASN dan PPPK Wajo Cair

Advertorial

Serah Terima Pengelolaan Sementara, Bupati Wajo Harap Pasar Tempe Bisa Dinikmati Masyarakat

Advertorial

Pemprov Sulsel Bakal Tangani Ruas Jalan Provinsi di Wajo Tahun 2023

Advertorial

Ketua PMI Wajo Lepas Tim Sukarelawan Tanggap Bencana ke Masamba Lutra

Advertorial

Reses di Akkajeng, AJL Paparkan Program Pemerintah Yang Sudah Terealisasi

Advertorial

Peringatan Hari Otoda XXVII, Amran Mahmud Ajak Jajaran Pemkab Wajo Pahami Esensi Otonomi Daerah