Home / Advertorial / DPRD / Kesehatan

Jumat, 24 Mei 2019 - 21:42 WIB

DPRD Wajo Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang dan Persampahan

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan dua Peraturan daerah (Perda) yakni, perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dan perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Rapat paripurna penetapan kedua perda yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II Jumat, 24 Mei 2019. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Wajo H. Amran SE dan Wakil DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda wajo H. Amiruddin, para anggota DPRD Wajo dan para undangan.

Penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dibacakanoleh Andi Malleleang. Sementara penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dibacakan oleh Ir. Sudirman Meru.

Wakil Bupati Wajo H. Amran SE mengatakan, Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang sudah tujuh tahun sehingga layak untuk diadakan perubahan. Selain itu, dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis kondisi dewasa ini.

Amran SE menjelaskan, retribusi pelayanan tera/tera ulang ini merupakan kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah daerah untuk diberlakukan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat pedagang ataupun badan yang melayani memakai alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.

“Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Saya harapkan perubahan perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat pedagang,” jelasnya.

Sementara, lanju dia, seiring dengan bertambahnya penduduk dan perkembangan komsumsi masyarakat didaerah berdampak ada meningkatnya sampah yang memerlukan pengelolaan yang serius, selain itu objek baru yang belum terakomodir dan tarif sudah relatif lama berjalan, sehingga perlu diadakan penyesuaian karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga Perda Kabupaten wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diadakan perubahan.

Amran SE meengatakan, dengan adanya rancangan perubahan ini, Pemkab mengharapkan PAD dapat ditingkatkan sehingga pelayanan ersampahan lebih baik lagi dan peran seta masyarakat dalam membayar retribusi semakin baik.

“Yang terpenting dalam hal ini, agar masyarakat lebih meningkatkan budaya hidup bersih dan sehat,” tandasnya.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketemu Mantan Bupati Wajo, Amran Mahmud Tak Gengsi Minta “Wejangan”

Advertorial

Komisi III DPRD Wajo Pelajari Strategi Pengolahan Sampah Kota Balikpapan Menuju Wajo Bersih dan Sehat

Advertorial

Tingkatkan Indeks Inovasi Daerah, Pemkab Wajo Luncurkan Program ICONIC

Advertorial

Bupati Wajo Resmikan Pasar Lampulung Atakkae

Advertorial

Bupati Wajo Apresiasi Komitmen Kepala Desa Cetak Tokoh Agama di IAI As’adiyah Sengkang

Advertorial

Gerak Cepat Tangani Pungli, Bupati Panggil Instansi Terkait

Advertorial

Amran Mahmud Satu-satunya Bupati di Indonesia Bakal Jadi Pembicara di Raker ADPMET se-Indonesia

Advertorial

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Wajo Tetapkan Tiga Perda