Home / Advertorial / DPRD / Kesehatan

Jumat, 24 Mei 2019 - 21:42 WIB

DPRD Wajo Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang dan Persampahan

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan dua Peraturan daerah (Perda) yakni, perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dan perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Rapat paripurna penetapan kedua perda yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II Jumat, 24 Mei 2019. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Wajo H. Amran SE dan Wakil DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda wajo H. Amiruddin, para anggota DPRD Wajo dan para undangan.

Penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dibacakanoleh Andi Malleleang. Sementara penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dibacakan oleh Ir. Sudirman Meru.

Wakil Bupati Wajo H. Amran SE mengatakan, Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang sudah tujuh tahun sehingga layak untuk diadakan perubahan. Selain itu, dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis kondisi dewasa ini.

Amran SE menjelaskan, retribusi pelayanan tera/tera ulang ini merupakan kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah daerah untuk diberlakukan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat pedagang ataupun badan yang melayani memakai alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.

“Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Saya harapkan perubahan perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat pedagang,” jelasnya.

Sementara, lanju dia, seiring dengan bertambahnya penduduk dan perkembangan komsumsi masyarakat didaerah berdampak ada meningkatnya sampah yang memerlukan pengelolaan yang serius, selain itu objek baru yang belum terakomodir dan tarif sudah relatif lama berjalan, sehingga perlu diadakan penyesuaian karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga Perda Kabupaten wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diadakan perubahan.

Amran SE meengatakan, dengan adanya rancangan perubahan ini, Pemkab mengharapkan PAD dapat ditingkatkan sehingga pelayanan ersampahan lebih baik lagi dan peran seta masyarakat dalam membayar retribusi semakin baik.

“Yang terpenting dalam hal ini, agar masyarakat lebih meningkatkan budaya hidup bersih dan sehat,” tandasnya.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Teken Kerja Sama Terkait Bantuan Hukum Masyarakat, Bupati Wajo Minta Tersosialisasi dengan Baik

Advertorial

Puluhan Tahun Memprihatinkan, Kini Ruas Jalan Calodo-Lapaukke Wajo Mulus Dibeton

Advertorial

Menparekraf hingga Tamu Undangan Kenakan Pakaian Sutera Wajo di Inacraft 2023

Advertorial

Bulan Mei, Pemasangan Pipa Jargas 2 Ribu SR Dimulai

Kesehatan

8 Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh

Advertorial

Dihadiri Ketua NU Sulsel dan Ketua MUI, Bupati Wajo Semangati Wisudawan Tahfidzul Qur’an As’adiyah

Advertorial

Pemkab Ajukan Ranperda Terkait Pajak-Retribusi dan Pengelolaan Pasar ke DPRD Wajo

Advertorial

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Sitti Maryam Raih Penghargaan Nasional Kategori Wiyata Dharma Pratama