LINTASCELEBES.COM WAJO – Sebagai daerah penyandang status penghasil padi terbesar kedelapan di Indonesia, Kabupaten Wajo menghadapi realitas pahit di sektor pertanian. Meski dikenal sebagai “Bumi Lammaddukelleng” yang subur, pemerintah daerah seolah “tangan terikat” dalam memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) secara langsung kepada petani.
Ketergantungan sepenuhnya pada kucuran bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat menjadi persoalan pelik. Penyebab utamanya adalah belum tersedianya nomenklatur anggaran khusus alsintan di tingkat kabupaten dalam sistem penganggaran nasional (SIPD).
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang dinilai kontradiktif dengan posisi Wajo sebagai pilar pangan nasional. Menurutnya, setiap kali menggelar reses, aspirasi masyarakat selalu didominasi oleh dua kebutuhan mendasar: perbaikan infrastruktur jalan dan bantuan alat pertanian.
”Kita sudah saatnya tidak bergantung lagi dengan provinsi dan pusat. Kita harus mandiri. Kita mampu kok,” ujar Herman Arif dengan nada optimis saat ditemui usai rapat gabungan di DPRD Wajo, Senin (2/3/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa ketergantungan pada level atas menyebabkan jumlah unit alsintan yang diterima Wajo selalu terbatas, karena harus berbagi kuota dengan ratusan daerah lainnya di Indonesia.
Untuk memutus rantai ketergantungan tersebut, Herman Arif mendesak Pemerintah Kabupaten Wajo untuk segera melakukan langkah konkret dengan melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tujuannya jelas: mengusulkan adanya nomenklatur atau sub-kegiatan di SIPD yang memungkinkan APBD Kabupaten dialokasikan langsung untuk bantuan alsintan. Herman menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.
”Tugas dan tanggung jawab kita adalah memastikan petani kita berdaya. Dengan adanya nomenklatur di tingkat kabupaten, pemerintah daerah bisa lebih lincah merespons kebutuhan petani di lapangan secara real-time,” tambahnya.
Kemandirian anggaran ini dianggap sebagai “harga mati” untuk menjaga martabat Wajo sebagai lumbung pangan sekaligus memastikan visi kesejahteraan petani dapat terwujud tanpa harus selalu menunggu antrean bantuan dari pusat.(r)












