Home / Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:08 WIB

Kematian Diplomat Muda Kemlu RI, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan keterangan terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu RI , Selasa (29/7/2025)

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan keterangan terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu RI , Selasa (29/7/2025)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Teka-teki kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan (39) mulai menemukan titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri.

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengemukakan, pihaknya tidak menemukan tanda atau jejak orang lain di TKP.

Diketahui korban meninggal dunia dalam kamar kos di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

“Indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Dugaan bunuh diri itu dikuatkan dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa hanya terdapat deoxyribonucleic acid atau DNA korban di TKP. Termasuk di lakban yang melilit bagian wajahnya.

“Berdasar pemeriksaan DNA oleh Puslabfor Polri terhadap 11 barang bukti, tidak ditemukan DNA orang lain selain milik korban,” ujar Wira.

Selain itu, pintu di kamar itu hanya bisa diakses oleh penghuni dan tidak ada tanda kerusakan sebelum didobrak penjaga indekos setelah mendapat perintah dari keluarga korban.

“Tidak ada akses lain untuk masuk ke kamar tersebut selain pintu maupun jendela,” jelas Wira.

Polisi menyimpulkan bahwa kasus kematian diplomat muda Kemlu RI itu tidak ada unsur pidana. Namun, Polda Metro Jaya tetap terbuka terhadap temuan baru untuk kembali menyelidikinya.

“Tidak SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” imbuh Wira.(int)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dr. Ede: Masyarakat Tetap Disiplin 3M Setelah Vaksin Tiba

Nasional

Perkuat Protokol Kesehatan untuk Ramadan Lebih Aman

Nasional

Resmi MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA jadi Pemenang Pilwalkot Makassar

Nasional

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Nasional

Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Makassar , Tom Lembong: Nilai Isu Ketimpangan Distribusi Listrik Disampaikan Anies Jadi Tantangan Utama Pemerintah

Nasional

Bakal Disaksikan Presiden Jokowi, Hasnah Syam Terima Penghargaan MKK

Nasional

358.700 Dosis Vaksin AstraZeneca dukungan Dari Pemerintah Prancis Tiba di Indonesia

Nasional

Ketua KPCPEN: Presiden Instruksikan Perkuat PPKM Usai Libur Lebaran