Home / Nasional

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:41 WIB

Resmi MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA jadi Pemenang Pilwalkot Makassar

LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengucapan putusan atau ketetapan digelar di Gedung Majelis (MK) RI 1, Lantai 2 pada pukul 20.30 WIB, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun yang diputuskan adalah sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh INIMI dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Sebelumnya, INIMI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.

Majelis Kontitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih dalam sidang Hakim Konstitusi dalam putusan sela di sidang MK.

“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah tidak terbukti,” Enny Nurbaningsih.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo.

Sehingga, pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) akan dilantik 20 Februari 2025.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Nasional

Polisi di Toraja yang Sebar Opini Negatif Polri di Medsos, Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf

Nasional

Resep Kemajuan Teknologi Indonesia Ala Pakar IT SEVIMA dan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Laut

Halo Polisi

Irjen Argo: Saat Ini Polri Fokus Terhadap Praktek Pemberantasan Premanisme di Masyarakat.

Nasional

Sosok Toni Toharudin: Mantan Kernet Angkot yang Sukses Sabet Gelar Profesor

Nasional

Survei: 72,4% Responden Menyatakan Bersedia untuk Menerima Vaksin Covid 19

Nasional

Dirjen PHU Kemenag Harap Pembimbing Haji Miliki Skill dan Keterampilan Sesuai Standar

Nasional

Lebihi Anggaran APBD 115 Persen, Apkasi Sororoti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending

Nasional

Tahap ke-19, Indonesia Kedatangan 998 Ribu Dosis Vaksin