LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengucapan putusan atau ketetapan digelar di Gedung Majelis (MK) RI 1, Lantai 2 pada pukul 20.30 WIB, Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Adapun yang diputuskan adalah sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh INIMI dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Sebelumnya, INIMI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.
Majelis Kontitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih dalam sidang Hakim Konstitusi dalam putusan sela di sidang MK.
“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah tidak terbukti,” Enny Nurbaningsih.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo.
Sehingga, pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) akan dilantik 20 Februari 2025.(Sir)
Editor: Hamzah